Potret Hukum Indonesia: Tuntutan Hukuman Koruptor Miliaran dan Ratusan Juta, Sama!

Edhy Prabowo Koruptor Lobster Benur
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Ngelmu.co – Tuntutan hukuman terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kembali menggambarkan potret hukum di Indonesia.

Ia yang terbukti menerima uang suap miliaran, tak perlu menghadapi hukuman lebih berat dari Jumadi.

Siapa Jumadi? Bekas Kepala Desa Labuhan Tangga Kecil, Bangko, Rokan Hilir, Riau, yang terlibat kasus korupsi dana desa, Rp399 juta.

Tuntutan hukuman yang harus Edhy hadapi, juga tak jauh lebih berat dari pencuri ayam tetangga, SF dan M [dua kasus berbeda].

Bahkan, juga sama dengan tiga nelayan di Aceh Utara. Mereka korup? Tidak. Mencuri? Tidak.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana [karena menjemput puluhan warga etnis Rohingya, di tengah laut, pada 2020 lalu].

Baik Edhy, Jumadi, SF dan M, serta ketiga nelayan, mendapati tuntutan hukuman yang sama.

Adilkah? Begitu tanya cendekiawan sekaligus ahli ekonomi senior di Indonesia, Emil Salim.

“Mantan Menteri Edhy, terbukti korupsi bermiliar-miliar rupiah, dituntut jaksa hukuman penjara 5 tahun masa tahanan,” tuturnya.

“Menurut media Indonesia,” sambung Emil, “tuntutan hukum penjara sama kepada kepala desa [di] Kabupaten Rokan Hilir, Riau, [yang] korupsi Rp399 juta, (2017).”

“Adilkah?” tanya Emil, yang mendapat beragam tanggapan dari publik. Salah satunya pemilik akun @DanangAdiNugra3.

“Mohon izin, Prof. Jika melihat case tersebut, nampaknya keadilan itu sudah menjadi konsensus dari pihak-pihak yang berkuasa,” ujarnya.

“Walaupun proses pidana sebetulnya mencari kebenaran materiel yang menghasilkan keadilan,” sambung Danang.

“Sayangnya, keadilan sudah jauh dari makna yang ideal,” imbuhnya lagi.

5 Tahun Penjara

Tuntutan hukuman 5 tahun penjara mengarah kepada Edhy, Jumadi, SF dan M, juga ketiga nelayan di Aceh Utara.

Pertanyaannya, apakah kasus mereka sama? SF, M, dan ketiga nelayan, terjerat kasus berbeda.

Namun, baik Edhy dan Jumadi, sama-sama terbukti bersalah dalam kasus korupsi masing-masing.

Bedanya, Edhy mengantongi suap hingga miliaran rupiah, sedangkan Jumadi, hanya ratusan juta.

Tetapi tuntutan hukuman keduanya, sama. Mari kita runut.