Potret Hukum Indonesia: Tuntutan Hukuman Koruptor Miliaran dan Ratusan Juta, Sama!

Edhy Prabowo Koruptor Lobster Benur
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sudah tujuh bulan mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Ia pun bercerita, “Saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK. Tidak enak, panas, jauh dari keluarga.”

Begitu katanya, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Selasa (29/6) lalu.

Meskipun politikus Partai Gerindra itu mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang ada.

“Saya mohon doa saja, proses [hukum] ini [akan tetap] saya jalani,” kata Edhy.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK, menyatakan Edhy, terbukti bersalah–melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Edhy, melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut Edhy, dengan kurungan penjara selama 5 tahun–dikurangi masa tahanan sementara.

Tanggapan Anda?

Baca Juga: