Berita  

PP 57/2021 Jadi Sorotan, PKS: Pancasila Harus Diperkuat, Bukan Malah Dihilangkan

PKS PP 57/2021 Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia

Ngelmu.co – Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menjadi sorotan. Tak terkecuali oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pasalnya, dalam Pasal 40 ayat 2 dan 3 Bab IV [yang mengatur kurikulum wajib pada pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi] tidak ada kewajiban pendidikan Bahasa Indonesia, dan Pancasila.

Padahal, dalam konsiderans, PP tersebut menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia, butuh standar nasional.

Artinya, memerlukan penyesuaian dinamika. Begitu pun dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat.

Tujuannya tidak lain untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Lantas, bagaimana jika mengacu pada konsiderans tersebut?

“Justru saat ini adalah momentum yang sangat baik untuk mengokohkan dan memformulasikan keseluruhan proses pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia, dalam sistem pendidikan kita.”

Demikian tegas Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi, Senin (19/4) kemarin.

Lebih lanjut, ia juga menilai, seharusnya pemerintah dapat mengambil momentum tersebut untuk menjadikan kedua pendidikan tersebut, bukan sekadar formalitas.

“[Agar tidak] Kehilangan ruhnya, dalam proses pembinaan karakter dan mental manusia Indonesia,” kata Nabil.

Baca Juga: Pelajaran Pancasila Tak Masuk Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Pemerintah Cabut PP 57

Meskipun Mendikbud Nadiem Makarim, langsung meminta adanya revisi terhadap PP tersebut, baginya, itu tidak cukup.

Pasalnya, hal tersebut telanjur menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

Tentang bagaimana pengelolaan proses pengaturan produk hukum serta perundangan oleh pemerintah pusat.

“Terlebih lagi, hal seperti ini sudah terlalu sering terjadi,” kritik Nabil. PKS juga mencatat hal ini sebagai kejadian yang sangat ironis.

Mengingat, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selama ini nampak serius mengokohkan Pancasila, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Membentuk BPIP sebagai lembaga yang fokus menangani ideologisasi Pancasila.

Sekaligus merumuskan RUU HIP yang saat ini berganti menjadi RUU BPIP.

“Kita sudah sepakat, bahwa Pancasila adalah konsensus nasional, sebagai dasar negara serta landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara,” tutur Nabil.

“Karenanya, [Pancasila] justru harus diperkuat, bukan malah dihilangkan dalam standar pendidikan kita,” imbuhnya.

Seluruh jenjang pendidikan formal, sambung Nabil, merupakan jalur yang sangat strategis.

Baik untuk membangun, membina kesadaran, pemahaman, serta karakter sebagai sebuah bangsa.

Maka yang berperan sangat penting dalam hal ini adalah pendidikan Pancasila.

Begitu juga dengan Bahasa Indonesia yang menjadi identitas nasioal. Jiwa bangsa.

“Oleh karena itu, PKS menyerukan, mari kita selamatkan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” pinta Nabil.

“Dengan segera merevisi PP 57/2021, karena bermasalah pada banyak aspek,” pungkasnya.