Berita  

PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi Atas Cuitan soal Ustaz Maaher

PPMK Lapor Novel Baswedan

Ngelmu.co – PPMK [Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa mitra Kamtibmas] melaporkan penyidik senior KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] Novel Baswedan, ke Bareskrim Polri, atas cuitan yang bersangkutan soal wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi [Soni Eranata].

“Kami melaporkan saudara Novel Baswedan, karena ia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan provokasi.”

Demikian kata Wakil Ketua DPP PPMK, Joko Priyosi, di Gedung Bareskrim, mengutip Viva, Kamis (11/2).

Bersama para rekannya, Joko, masih membuat laporan ke Bareskrim–sehingga belum keluar nomor laporan polisi.

Pihaknya akan melaporkan Novel, dengan sangkaan berita bohong.

  • Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan
  • Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 [tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008].

“Kami akan meminta Bareskrim, dalam hal ini, untuk memanggil Saudara Novel Baswedan, untuk klarifikasi atas cuitan tersebut,” tutur Joko.

Ia juga mengaku, akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK.

Sebab, kata Joko, sebagai penyidik KPK, Novel tidak punya kewenangan mengomentari kematian Ustaz Maaher.

“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Akun Twitter Ketum DPP KNPI yang Laporkan Abu Janda Diretas

Sebelumnya, lewat akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel menyampaikan duka atas wafatnya Ustaz Maaher, “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri.”

“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?,” tanya Novel dalam cuitannya.

“Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele, lho,” sambungnya, Selasa (9/2) lalu.

Terlepas dari itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono juga memberikan penjelasan.

Di awal penahanan, kata Rusdi, Ustaz Maaher tidak dalam kondisi sakit.

Ustaz Maaher, lanjutnya, baru mengalami sakit pada proses masa penahanan.

“Ketika sakit, itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri, sampai kurang lebih tujuh hari dirawat di sana,” jelas Rusdi.

“Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri,” pungkasnya, Selasa (9/2).