Presiden Putin Sahkan UU Anti Gay di Rusia

Ngelmu.co – Berbeda dari apa yang dilakukan negara-negara lain, seperti Belanda, Prancis sampai Selandia Baru yang telah melegalkan hubungan sesama jenis, Rusia justru menentangnya, bahkan dengan tegas melarang apapun aktifitas dari hubungan sesama jenis tersebut.

Rusia menetapkan larangan untuk melakukan kampanye gay alias homoseksual. Larangan yang dibuat oleh negeri pecahan Uni Soviet itu termaktub di dalam Undang-undang khusus.

Ya, Presiden Rusia Vladimir Putin sudah mensahkan UU Anti-gay di Rusia sejak tahun 2013. Salah satu isi UU tersebut berupa larangan untuk mempropagandakan homoseksualitas.

Walaupun sejak masih penyusunan rancangan UU (RUU) tentang hubungan sejenis tersebut, aturan ini sudah menuai protes. Protes-protes yang dilakukan terhadap RUU tentang hubungan sesama jenis dikatakan sebagai penghinaan, kebencian, dan diskriminasi terhadap kaum gay.

Meskipun gelombang protes terus berdatangan atas RUU tersebut, segala macam protes dan keberatan diabaikan oleh pemerintah Rusia. Bahkan, sejak RUU ini dilayangkan ke parlemen, Presiden Putin telah berjanji untuk menyetujuinya.

“Kita harap negara lain tidak ikut campur dalam urusan negara kami yang menentang gay,” kata Putin yang menanggapi kritik dari dari negara Barat dan kelompok-kelompok penegak hak asasi manusia (HAM), seperti dimuat News.com.au, 30 Juni 2013.

Dengan disahkan UU ini, Rusia bisa dikatakan telah mempertahankan dirinya terhadap serangan homoseksual yang begitu besar dengan hanya melegalkan hubungan berbeda jenis. Rusia dengan tegas menolak bahkan melarang terjadinya hubungan sejenis yang telah sangat jelas dilarang oleh agama manapun.

Pemerintah Rusia bahkan menyatakan akan menindak tegas penyebaran informasi dan tindakan apapun yang berkaitan dengan gay, mengkriminalisasikannya. Sanksi yang dibebankan untuk pelanggaran atas UU anti gay ini juga tinggi.

Jika ada warga yang melakukan penyebaran informasi dan tindakan apapun yang berkaitan dengan gay akan dikenakan denda $ 168.87 atau sekitar Rp 1,7 juta. Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda sebesar $ 6.250 atau sekitar Rp 62 juta.

Akan tetapi, bagi para warga negara asing tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, selanjutnya akan langsung dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp 303 juta dan dilarang beraktivitas selama 90 hari.

Indonesia kapan ya tegas menyusul membuat UU anti gay ini? Mungkin kah di saat ada orang yang berteriak-teriak hak asasi manusia (HAM) untuk hubungan sejenis namun tidak mengacuhkan HAM yang lainnya yang memiliki hak absolut menjalankan agamanya yang menentang hadirnya serta menyebarnya virus homoseksual yang jelas-jelas ditentang agama manapun.