Prihatin dengan Omnibus Law Ciptaker, 35 Investor Dunia Surati Jokowi

Investor Global Surati Jokowi Omnibus Law

Ngelmu.co – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), bukan hanya menyita perhatian masyarakat Indonesia, tapi juga para investor dunia.

Melalui surat terbuka, 35 investor, mengaku prihatin dengan Omnibus Law, yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, khususnya hutan.

Dilansir Reuters, Selasa (6/10), ke-35 investor itu, menuliskan surat terbuka untuk pemerintah Indonesia.

Pengelola dana yang besarannya mencapai US$ 4,1 triliun, tergabung dalam lembaga investasi Aviva Investors.

Begitu pun Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami, memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan, yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja.”

Demikian disampaikan perwakilan dari Robeco, Peter van der Werf, dalam keterangannya.

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Sastrawan ke Mahfud MD: Beranikah Anda Mempertanggungjawabkan di Akhirat Nanti?

Para investor, juga mengaku khawatir, UU Ciptaker, bisa menghambat upaya pelindungan hutan di Indonesia.

“Perubahan peraturan yang diusulkan memang bertujuan untuk meningkatkan investasi asing.”

“Tetapi mereka berisiko melanggar standar internasional, untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan, dari kegiatan bisnis.”

Demikian bunyi pernyataan lain para investor dalam surat terbuka tersebut.

Saat ini, mereka sendiri, sedang mengambil sikap untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Para investor pun mendesak, agar pemerintah di negara berkembang, terus melindungi alam.

Sebelumnya, Omnibus Law Ciptaker, juga menjadi sorotan internasional.

Berasal dari Council of Global Union, lembaga yang didirikan oleh beberapa serikat pekerja internasional.

Surat itu, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan ditandatangani oleh sederet ‘pentolan’.

Mereka, dalam isi suratnya, meminta pemerintah Jokowi, mencabut UU Omnibus Law Ciptaker.

Mereka juga meminta, pemerintah, memastikan undang-undang apa pun yang akan disahkan, tidak mengurangi hak serta manfaat pekerja.

Hak dan manfaat yang dimaksud adalah yang dijamin di dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan, serta standar ketenagakerjaan internasional.

Dalam membentuk semua aturan ketenagakerjaan, pemerintah juga diminta menegosiasikan ulang, serta membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.