Berita  

Proses Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Ngelmu.co – Habib Rizieq Shihab (HRS), menjalani proses bebas bersyarat, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah [keluar dari sel tahanan] jam 06.45 WIB, pagi ini.”

Demikian penuturan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Terdapat foto ketika HRS yang tengah menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat, berhadapan dengan dua petugas.

Di sana, HRS tampak menandatangani sejumlah dokumen.

Menurut Rika, HRS sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

[Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)]

Kemenkumham juga menyampaikan putusan hakim dalam masa tahanan HRS, sejak 12 Desember 2020 lalu:

a. Tindak pidana I (Kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000, subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: