Berita  

Proses Hukum Kingkin Anida dan Denny Siregar Beda, Polri Beri Penjelasan

Kingkin Anida Denny Siregar

Ngelmu.co – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, memberi penjelasan atas perbedaan proses hukum antara kasus Kingkin Anida, dengan Denny Siregar. Ia, menyinggung soal kadar kesulitan.

Mengutip Republika, Argo, menjawab dengan pengibaratan, “Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak. Itu, kiasannya seperti itu.”

Demikian jelasnya, saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sebelumnya, pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf, menyoroti perbedaan proses hukum pada kasus Kingkin Anida, dengan Denny Siregar.

Awal mula pelaporan keduanya, sama-sama karena unggahan media sosial masing-masing.

“Melihat dua kasus (ini), aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum,” tutur Syahrir, Ahad (18/10).

“Semoga asas equality before the law, berlaku untuk semua warga negara, dan tidak tebang pilih,” sambungnya, tegas.

Selengkapnya: Praktisi Hukum Soroti Beda Perlakuan pada Kasus Kingkin Anida dan Denny Siregar

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, sudah memberi penjelasan.

Ia, mengatakan, berdasarkan informasi dari Dirkrimsus Polda Jabar, polisi telah beberapa kali ‘mengundang’ Denny.

Namun, yang bersangkutan–terlapor–masih belum memenuhi undangan tersebut.

“Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya,” jawab Erdi, Selasa (6/10).

Sementara kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid, mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian, terkait kasus dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik.

Maka kliennya, merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.

“Belum tahu, kita. Belum ada (undangan pemanggilan),” kata Muannas, Selasa (6/10).