PSI Protes Bawaslu Tak Laporkan Golkar yang Juga Pasang Iklan

Bawaslu

Ngelmu.co – Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menyatakan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak adil oleh Bawaslu RI. Sebabnya, ada banyak partai, menurut Antoni, yang secara jelas memasang iklan di TV bahkan memperlihatkan calon wakil presiden yang diusung, namun tidak pernah dilaporkan seperti halnya kasus PSI.

“Seperti yang saya katakan, ada laporan civil society, ada banyak partai-partai yang memasang billboard, memasang iklan di TV. Tapi kok nampaknya enggak diprotes? Apa karena PSI adalah partai baru yang tidak punya kekuatan politik di parlemen?” ungkap Raja di DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (17/5), seperti yang dilansir oleh Kumparan.

Antoni pun memberikan contoh, yaitu Partai Golkar yang gencar memasang iklan Gojo (Golkar-Jokowi) misalnya. Menurut Antoni, hal tersebut sebenarnya bisa dihitung sebagai citra diri Golkar untuk mendekatkan diri dengan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.

Baca juga: Bawaslu: Bareskrim Harus Segera Tangani Kasus Iklan PSI

“Tapi apakah kalimat Gojo itu juga akan dinterpretansikan dengan citra diri? Tapi kalo iya, diproses aja. Diproses dan katakan bahwa enggak kok, enggak apa-apa. Tapi maksud saya, proses dong yang juga lihat segede gaban juga tuh iklannya enggak diapa-apain gitu,” tambah Antoni.

Antoni menyatakan dugaan atas pelaporan dirinya tersebut diakibatkan oleh adanya kekhawatiran gerakan antikorupsi dan antitoleransi yang gencar digalakkan oleh PSI.

“Apa karena memang ada kekhawatiran kami membawa agenda perubahan tentang antikorupsi antitoleransi, sehingga proses semacam ini harus kami lalui?” papar Antoni.

Diketahui sebelumnya, Sekjen dan Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtiyas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Bawaslu, Abhan, atas materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos. Hal tersebut dilakukan Bawaslu karena Bawaslu menganggap PSI melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (17/5).

Diketahui, UU itu mengatur, barang siapa yang melakukan kampanye di luar Jadwal yang ditetapkan akan dikenai pidana kurungan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 12.000.000.