Puan Diseret Kasus Korupsi E-KTP, Masinton: Tudingan Tak Berdasar

Ngelmu.co – Sebelumnya, penasihat hukum dari Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya menunggu jaksa KPK yang berinisiatif untuk menghadirkan Puan Maharani dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Seperti yang dilansir oleh Viva, pernyataan tersebut disampaikan Firman setelah mendampingi Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Februari 2018 yang lalu.

KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta Jafar Hapsah. Hingga saat ini, KPK belum sekali pun memintai keterangan dari Puan, sang putri dari Megawati Soekarnoputri itu.

Politikus yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menilai, penyebutan nama Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, adalah tudingan yang tak berdasar.

“Ya itu kan yang tudingan-tudingan gitu kan harus bisa dibuktikan, kalau secara hukum ya,” kata Masinton kepada VIVA, Rabu, 7 Februari 2018, seperti yang dilansir oleh Viva.

Masinton menyatakan bahwa tudingan itu bisa dianggap sebagai pembunuhan karakter jika tak bisa dibuktikan. Adapun pun motif dari penyebutan Puan dalam pusaran kasus e-KTP ini, menurut Masinton, motif itu bisa saja menjadi politis jika motif hukumnya tak kuat.

“Kalau cuma tudingan untuk bangun persepsi buruk terhadap orang-orang tertentu. Ya kalau dia enggak ada bukti kan berarti punya motif tertentu, motif tertentu kan bisa motif politik. Ya harusnya pernyataan-pernyataan gitu enggak perlu ditanggapi kalau enggak ada bukti-bukti,” ,” ujar Masinton seperti yang dilansir oleh Viva.