Berita  

Publik Wanti-Wanti Pelaku yang Akan Laporkan Balik Korban Perundungan KPI

Terlapor Berencana Melaporkan Balik MS
Kuasa hukum terlapor, RE (RT) dan EO, yakni Tegar Putuhena. Foto: VOI/Rizky Sulistio

Respons Pihak MS

Kuasa Hukum MS, yakni Rony Hutahaean, menegaskan, akan tetap fokus terhadap proses pemeriksaan.

Maka pihaknya tidak mengambil pusing rencana pelaporan balik oleh terlapor.

“Bagi kami, tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan, ya,” jelas Rony, Selasa (7/9).

Ia juga menekankan, tidak ada persiapan apa pun dari pihaknya, terkait ancaman pelaporan balik terduga pelaku.

“Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu, kami tidak ada persiapan apa-apa,” tutur Rony.

“Kami sampaikan sebagai kuasa hukum, tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik,” imbuhnya.

“Karena kami beranggapan itu hal yang biasa, untuk membela kepentingannya,” sambungnya lagi.

Bagi Rony, beranggapan, bahwa setiap warga negara memang memiliki hak melaporkan dan dilaporkan.

“Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan,” ucapnya.

“Terus yang kedua, ya, kami tidak bisa menyatakan, ‘Oh, itu tidak bisa gitu, lho’. Akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami [MS] sebagai curhatan dia secara terbuka, itu ‘kan adalah keluh kesahnya dia, yang dia alami, dan secara fakta dia alami, dia jalani, gitu, lho.”

Maka Rony, mempersilakan terlapor jika memang berencana melaporkan balik.

“Karena menurut mereka akan melaporkan, ya, silakan,” ujarnya.

“Setiap warga negara ‘kan punya hak untuk menggunakan haknya, baik itu untuk melapor maupun terlapor,” kata Rony.

“Tapi yang pasti, semua orang yang diperiksa dan terlapor, orang yang diduga melakukan tindakan pidana ‘kan punya hak untuk membela dirinya,” sambungnya.

“Baik itu menyangkal, baik itu melaporkan, melaporkan balik, itu ‘kan punya hak, ya,” pungkas Rony.