Berita  

Putri Candrawathi Tak Ditahan… Oh, Ternyata karena Alasan Kemanusiaan

Putri Candrawathi Ditahan Kemanusiaan

Ngelmu.co – Usai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ditahan.

Alasannya, karena yang bersangkutan mempunyai anak kecil, serta kondisi kesehatannya pun tidak stabil.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.”

“Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, itu kita boleh mengajukan permohonan itu.”

“Dan kita mengajukan, karena alasan kemanusiaan,” demikian tutur Arman Hanis selaku pengacara; di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” sambungnya.

Lebih lanjut, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Ia pun memastikan, bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana, karena telah dicekal ke luar negeri.

“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri.”

“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali sepekan. Jadi, mohon pengertian teman-teman semua, bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada.”

“Ibu Putri juga sudah dicekal. Jadi, enggak mungkin ke mana-mana,” janji Arman.

“Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri, akan kooperatif.”

“Tiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan, sampai dengan tahap persidangan,” tutup Arman.

Baca Juga:

Sebelumnya, Putri sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022).

Namun, pemeriksaan saat itu dihentikan, karena alasan kesehatan yang bersangkutan.

“Hari Rabu (31/8/2022), akan diperiksa lagi… sama beberapa tersangka lainnya, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE.”

Demikian jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Di sisi lain, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J juga sudah berjalan, dan berlangsung selama 7,5 jam, Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi itu terdapat 74 adegan yang diperagakan oleh Ferdy Sambo dan para tersangka lain.

Rekonstruksi berlangsung di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi, termasuk ketika mereka berada di Magelang.

Reka ulang kejadian di Magelang, dilakukan di aula samping rumah Sambo di Jalan Saguling.

Reka adegan ini ditayangkan secara langsung melalui YouTube Polri TV.

Adapun lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dihadirkan dalam rekonstruksi:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Putri Candrawathi;
  3. Bripka Ricky Rizal (RR);
  4. Bharada Richard Eliezer (E); dan
  5. Kuat Ma’ruf.

Sementara Brigadir J, diperankan oleh pemeran pengganti.