Berita  

Ramai soal Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja

Nikah Beda Agama

Ngelmu.co – Media sosial masih membicarakan potret wanita berhijab yang beberapa waktu lalu menikah beda agama di sebuah gereja.

Tepatnya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Berbagai pihak pun menanggapi hal yang kemudian menjadi perdebatan di tengah masyarakat luas ini.

Kemenag

Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi, buka suara.

Ia menekankan, bahwa pernikahan yang sah harus berdasar dengan hukum masing-masing agama.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, juga telah mengatur regulasinya.

“Ya, kalau di regulasi kita sudah jelas. Pernikahan sah menurut hukum masing-masing agama.”

“Kalau dari perspektif Islam, laki-laki muslim, perempuan muslim, nikahnya sama-sama muslim.”

“Saya kira dari agama lain demikian,” tutur Anwar, Selasa (8/3/2022) kemarin, mengutip CNN Indonesia.

Ia juga menjelaskan, kebanyakan pasangan berbeda agama, salah satu calon mempelainya akan pindah agama; saat hendak menikah.

Sehingga mereka menikah dengan agama yang sama, dan tercatat oleh negara.

Sebaliknya, Anwar menegaskan, Kantor Urusan Agama (KUA), tidak bisa mencatat pernikahan dari mempelai yang agamanya berbeda.

“KUA enggak akan bisa mencatat [kalau beda agama]. Enggak bisa. KUA cuma yang seagama. Kalau beda agama, enggak bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan jika UU Perkawinan Pasal 2 ayat 1, telah mengaturnya.

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” demikian bunyi pasal tersebut.

Anwar kemudian menjelaskan, UU Perkawinan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Para penggugat adalah mereka yang tidak terima jika perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh negara.

Penggugat menilai, larangan pernikahan beda agama sama dengan melanggar hak konstitusional warga negara.

“Kalau benar-benar nikah beda agama, di Indonesia enggak bisa, enggak ada regulasinya,” jelas Anwar.

“Bahkan [aturannya] sudah diuji materi di MK, dan ditolak,” sambungnya.

“Jadi, negara mencatat [nikah] bila secara agama sah. Kalau secara agama tidak sah, secara negara tidak sah juga,” tutup Anwar.

Wamenag

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi juga bicara.

Ia memastikan bahwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial, tidak tercatat di KUA.

“Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA.”

Demikian tutur Zainut, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022), seperti mengutip Antara.

Ia mengatakan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah UU 16/2019 perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, masih berlaku,” kata Zainut.

Maka ia mengajak, agar masyarakat melihat persoalan pernikahan tadi dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan.

Pasalnya, bagi Zainut, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak dapat dipisah dari konteks agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah. Tidak bisa dilepas dari agama,” tegasnya.

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga angkat bicara melalui Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al-Aiyub.

Ia menekankan, pernikahan beda agama dilarang dan tidak sah di Indonesia.

MUI, sambung Kiai Aiyub, telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan silang tersebut; sejak 2005.

“UU telah mengatur bahwa pernikahan beda agama, tidak sah,” ujarnya melalui pesan tertulis, mengutip Republika.

“Baik secara hukum negara, ataupun hukum agama. Fatwa MUI juga menyatakan demikian,” sambung Kiai Aiyub.

“Seharusnya aturan UU tersebut mengikat kepada semua warga di Indonesia,” imbuhnya lagi.

Menurut Kiai Aiyub, fatwa larangan pernikahan beda agama dikeluarkan, karena kondisi saat itu.

Di mana banyak sekali terjadi perkawinan beda agama.

Belum lagi munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat, dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.

“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama, untuk dijadikan pedoman,” tegas Kiai Aiyub.

Baca Juga:

Adapun fatwa MUI, menyebutkan:

  1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah;
  2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa tersebut diputuskan, setelah merujuk sejumlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di antaranya QS. An-Nisa’ ayat 3, QS. Ar-Rum ayat 21, QS. At-Tahrim ayat 6, QS. Al Baqarah ayat 221, dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10.

Terdapat juga sejumlah hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menegaskan pentingnya agama sebagai unsur utama pernikahan.

Sebagaimana HR Muttafaq ‘alaih dari Abi Hurairah RA:

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal:

(1) karena hartanya;
(2) karena (asal-usul) keturunannya;
(3) karena kecantikannya;
(4) karena agamanya.

Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu.”

Terdapat juga kaidah fikih yang menyatakan tentang keharaman nikah beda agama.

Di antaranya, ‘mencegah kemafsadatan, lebih didahulukan [diutamakan] daripada menarik kemaslahatan’.

“MUI akan terus mengedukasi dan menyosialisasikan UU dan fatwa MUI tersebut,” tutup Kiai Aiyub.

Ustaz Hilmi

Melalui akun Twitter pribadinya, Ustaz Hilmi Firdausi juga bicara. Berikut pernyataannya:

Banyak yang meminta pendapat saya tentang foto pernikahan beda agama yang viral.

Saya jawab simpel. Hukum pernikahan beda agama sudah jelas, jumhur ulama sepakat.

Di Indonesia, MUI juga telah berfatwa, haram. Jadi, enggak usah diperdebatkan lagi.

Yang mau berpendapat beda, monggo. Mungkin ilmunya sudah lebih tinggi dari ulama.

Sebelumnya, beredar sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jateng.

Dalam video tersebut, mempelai wanita tampak berhijab, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam.

Video itu juga diberikan keterangan, bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan berlangsung di gereja.