Reaksi Anies soal Narkoba di Old City

Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto:Dok. Istimewa)

Ngelmu.co – Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City, kembali ditemukannya pengguna narkoba di diskotek tersebut.

Atas penemuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapan. Anies menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menutup tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat itu jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Anies menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat aturan yang jelas untuk penggelolaan tempat hiburan malam. Oleh karena itu, jika ada pelanggaran-pelanggaran seperti tersebht sebelumnya, Anies menyatakan bahwa tempat hiburan itu ditutup tanpa peringatan.

“Pokoknya aturannya ada bila terjadi pelanggaran apalagi terkait narkoba, perdagangan manusia, prostitusi maka akan bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Minggu, (21/10), dikutip dari Kumparan.

Baca juga: Anies dan Keluarga Diancam Dibunuh

Diberitakan sebelumnya bahwa pada Minggu (21/10) dini hari, Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City, Jakarta Barat. Dalam razia itu, ada 34 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba dan ditemukan pula beberapa butir ekstasi.

Diketahui di Old City untuk kasus narkoba bukan kali ini saja terindikasi. Sebalumnya, pada April 2018, seorang pengunjung bernama Frengky Bata ditangkap lantaran berbuat onar usai mengonsumsi sabu. Namun, Old City belum juga ditutup, padahal telah melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur usaha pariwisata. Pergub Nomor 18 Tahun 2018 sudah ditetapkan Anies pada Maret 2018.

Menjawab hal itu, Anies mengakui seharusnya izin beroperasinya Old City harus dicabut. Anies mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali.

“Coba nanti saya periksa, enggak boleh itu. Harusnya sekali (melanggar) tutup,” jelas Anies.