Berita  

Realistiskah Pemilu Serentak 2024? Ini Kata Muhammadiyah, LIPI, Hingga KPU

Muhammadiyah LIPI KPU Pemilu Serentak 2024

Ngelmu.co – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyampaikan penilaian masing-masing, soal realistis atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

LKHP PP Muhammadiyah

“Jadi apakah realistis? Tidak, karena dosisnya terlalu tinggi,” kata Wakil Ketua LHKP [Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik] PP Muhammadiyah, Ridho al-Hamdi, dalam diskusi ‘Pemilu dan Pilkada 2024: Realistiskah?’ yang digelar pihaknya, Ahad (7/2) kemarin.

“Kelelahan tidak hanya dihadapi penyelenggara, partai politik, karena tidak ada evaluasi kaderisasi dari pemilihan, karena 2024 bertumpuk, dan masyarakat lelah, dan melihat ini tidak jadi baik,” imbuhnya.

“Kita hindari, karena demokrasi tidak akan optimal ini. Kalau dosis demokrasi Pilkada borongan, dosis jadi berlebih, kemudian publik lelah, berdampak terhadap ketidakpercayaan publik,” lanjutnya lagi.

Dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, juga mengulas Pemilu 2019 yang banyak memakan korban–petugas KPPS meninggal dunia.

Hal tersebut, menurutnya, harus menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk melaksanakan Pemilu berikutnya.

“Berkaca Pemilu Serentak 2019, di mana data yang dipaparkan IDI, poinnya banyak korban kelelahan penyelenggara di tingkat bawah,” kata Ridho, mengutip Kumparan.

“Sehingga rekrutmen KPPU tidak menjadi perhatian serius. Beban berat, gaji rendah, ini berdampak pada anggaran besar, sehingga kesehatan psikis menjadi pertimbangan,” sambungnya.

Baca Juga: Peta Politik Terkait Pilkada DKI Jakarta 2022

Ridho, juga merujuk data indeks demokrasi Indonesia dari ‘Freedom House’, yang terus mengalami penurunan di setiap tahunnya.

“Sejak 2014, Indonesia melemah pada kebebasan sipil. Pada 2006, sempat membaik, meski presidennya dari militer, tapi puncak keserantakan terjadi pada 2014-2019,” jelasnya.

“Kita lihat setelah Prabowo dan Jokowi, sampai pasca Pemilu, sampai detik ini, dampak psikososial ke bawah, masih terjadi, bahkan di Sulawesi Selatan, ada kejadian makam dipindah, karena beda pilihan,” ungkap Ridho.

Maka itu, ia, menegaskan jika sebaiknya Pemilu Serentak 2024, tidak digelar.

“Poinnya, Pemilu Pilkada grosir, sangat tidak mungkin, karena dosisnya tinggi,” kata Ridho.

“Demokrasi kita jadi tidak stabil, tapi ekstrem. Harus kita hindari, agar kesehatan demokrasi NKRI, tak kelebihan dosis. Kita tidak lanjutkan serentak, supaya kita bisa evaluasi,” tegasnya.

LIPI

Pengamat dan peneliti LIPI, Prof Siti Zuhro, juga menyampaikan pandangannya soal polemik pembahasan RUU Pemilu.

Ia menegaskan, “Kami merekomendasikan Pemilu borongan 2024, harus dihindari,” tuturnya, Ahad (7/2), dalam acara yang sama.

“Kami usul, Pilpres didahulukan sebelum Pileg, dengan PT Pilpres 0, atau kalau diterapkan kecil, di mana ada paslon yang bisa diajukan parpol di DPR,” jelas Siti.

“Pilkada Serentak, dilaksanakan sesuai jadwal pada 2022 di 101 daerah,” lanjutnya lagi, mengutip Kumparan.

“Pilkada 2023, dilaksanakan di 170 daerah, bisa dipertimbangkan untuk dipersatukan ke Pilkada Serentak 2022, sehingga jadi 271 daerah,” sambung Siti.

Ia juga menekankan, perlunya jeda jelang pelaksaan Pileg serta Pilpres 2024, agar tahapan Pemilu menjadi lebih rapi–pencalonan dan pengumuman hasil.

“Karena itu, 2023 tak perlu ada Pilkada Serentak, artinya energi stakeholder, tak perlu ada Pemilu, lebih persiapan ke Pilpres dan Pileg,” jelas Siti.

Lebih lanjut, ia memberikan beberapa pertimbangan, mengapa Pemilu Serentak 2024, sebaiknya dihindari.

“Pak Jokowi pernah bilang, kita masuk new normal, kita dihadapkan realita ketidakpastian yang sangat menyeruak,” kata Siti.

“Dengan ketidakpastian, kita harus berbenah diri, tidak bisa terus-menerus seperti sebelum tidak ada pandemi COVID-19,” jelasnya.

“Jadi, ini bertentangan dengan new normal, desain Pemilu yang rasional dan berdampak terhadap good governance, sehingga bisa menimbulkan bad governance atau divided government,” bebernya.

Siti juga berkaca dari Pemilu Serentak 2019 yang menurutnya, tidak berjalan baik.

“Jadi, Pemilu tidak harus disatukan menjadi Pemilu borongan,” tegasnya.

“Kenapa? Tidak realistis juga trial error, tidak mempertimbangkan dampak negatif Pemilu 2019, juga bertentangan dengan mindset dan cultural set new normal yang mensyaratkan desain Pemilu/Pilkada yang rasional,” ujar Siti.

KPU

Mengutip Republika, [berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada, jadwal Pilkada Serentak Nasional berlangsung pada 2024, bersamaan dengan Pemilu Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota], anggota KPU [Komisi Pemilihan Umum] RI, Pramono Ubaid Thantowi, menilai anggaran pelaksanaan pemilihan ini akan melonjak.

“Beban anggaran, tentu sangat besar untuk membiayai Pemilu Nasional yang bersumber dari APBN dan APBD, untuk pilkadanya,” ungkapnya, Ahad (7/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, biaya yang bersumber dari APBN, untuk Pemilu 2024 [akan dialokasikan pada tiga tahun anggaran: 2022, 2023, dan 2024].

Sementara Pemda, akan menggelontorkan dana untuk Pilkada 2024 dari APBD, pada 2023 dan 2024.

“Jadi, kebutuhan anggarannya akan sangat besar sekali, baik dari APBN maupun APBD,” jelas Pramono.

Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dalam UU Pilkada, lanjutnya, ditetapkan pada bulan November–baik Pilgub, pun pemilihan bupati hingga wali kota.

Sedangkan Pemilu 2024, akan lebih dahulu berlangsung pada bulan April.

Namun, ada juga daerah yang melaksanakan keduanya, dengan jarak tujuh bulan–dari Pemilu ke Pilkada.

Menurut Pramono, akan ada tahapan yang saling beririsan, antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada–berdampak kepada beban penyelenggara.

Sebab, rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024, akan dimulai dua tahun sebelumnya, sementara Pilkada 2024, dimulai satu tahun sebelum hari H.

“Jadi, dari tahapan yang beririsan tadi itu, nanti akan sangat mungkin teman-teman KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, teman-teman PPK, PPS, itu akan melakukan tahapan-tahapan yang berganti-gantian,” jelas Pramono.

Ia pun mencontohkan, bisa saja suatu hari, KPU daerah melakukan rapat pleno mengenai daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu nasional.

Setelah sehari sebelumnya, penyelenggara menggelar rapat pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada.

“Jadi, tahapan-tahapan itu sangat berdekatan. Sehingga itu sangat merepotkan teman-teman penyelenggara, terutama teman-teman di bawah,” tutur Pramono.

Berkaca dari Pemilu Serentak 2019

Pemilu 2019 dengan lima kotak [Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota], lanjutnya, juga terbukti secara teknis melampaui batas kemampuan KPU dan penyelenggara ad hoc.

Mulai dari persiapan logistik pemungutan suara, hingga pelayanan hak pilih para pemilih.

Pramono juga berkaca pada penyelenggaraan pemilu 2019 yang mengakibatkan berbagai kecelakaan kerja pada penyelenggara ad hoc.

Setidaknya, KPU, mencatat 494 petugas meninggal dunia, dan 5.175 petugas jatuh sakit [diduga karena kelelahan akibat melaksanakan tahapan Pemilu 201].

Selain itu, ada juga masalah ketersediaan logistik, baik yang terlambat datang pun kekurangan, di TPS.

Akibatnya, 705 TPS, harus melaksanakan pemungutan suara ulang; 2.260 TPS, melakukan Pemilu susulan; dan 296 TPS, harus menggelar Pemilu lanjutan.

“Masalah-masalah di luar teknis penyelenggaraan juga akan tetap ada,” kata Pramono.

“Jadi, masalah pemilih juga akan tetap kesulitan memilih, partai politik akan kesulitan memilih, karena jarak yang terlalu dekat,” imbuhnya.

“Kemudian Pemilu, akan semakin sulit mencapai salah satu tujuan, yakni pemerintahan presidensial efektif di tingkat nasional maupun lokal,” pungkas Pramono.

Selain Ridho, Siti Zuhro, dan Pramono, Ketua KPK periode 2010-2011, Busyro Muqoddas; Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari; Peneliti JPPR [Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat], Nurlia Dian Paramitha; juga hadir dalam diskusi yang dimoderatori oleh Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Titi Anggraini itu.