Refly Harun: Saksi Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Tersangka

Anggota Dewan Oposisi

Ngelmu.co – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Rabu (19/6) pagi, hingga Kamis (20/6) dini hari tadi, mencuri banyak perhatian. Salah satunya sikap dari Majelis Hakim MK, saat memperlakukan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon.

Sikap anggota Majelis Hakim MK, Arief Hidayat menjadi hal yang paling menonjol. Sebab ia sempat mencecar saksi Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin, dengan menanyakan posisinya saat Pilpres.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan keberatannya, atas pertanyaan hakim yang dirasa terlalu menghakimi.

Mantan Komisioner KPK itu meminta agar Arief bisa mendengarkan dulu penjelasan Idham, tanpa memberi sanggahan. Alih-alih dikabulkan, pria yang akrab disapa BW itu justru diancam akan diusir dari ruang sidang.

Sementara menanggapi sidang tersebut, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengingatkan tentang tugas saksi dalam persidangan.

Seharusnya, saksi bisa diperlakukan dengan baik selama sidang, bukan justru diperlakukan layaknya seseorang yang sedang dihakimi.

“Saksi itu orang yang membantu terang persoalan untuk mencari kebenaran materiil. Tidak boleh diperlakukan seperti tersangka atau pesakitan,” tulisnya di media sosial Twitter, @ReflyHZ, Rabu (19/6) malam.

Cuitan itu pun langsung mendapat tanggapan dari warganet. Di mana salah satunya mengaku tersentuh dengan apa yang disampaikan oleh Refly Harun.

“Terus terang membaca cuitan Prof @ReflyHZ ini, hati saya benar-benar tersentuh. Ini adalah benar-benar suara seorang ilmuwan hukum. Esensi hukum acara peradilan dalam praktek seharusnya seperti ini ‘kan Prof? Kenapa sih banyak orang melupakannya. Malah kebanyakan show of power?” tanya @winningbrutally.