Risma Sebut DAU Tidak Cukup Untuk THR

untuk THR
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

Ngelmu.co – Tunjangan Hari Raya (THR) PNS masih jadi polemik. Padahal sebentar lagi Idulfitri tiba. Salah satu polemik tersebut dikarenakan pembiayaan untuk THR PNS dibebankan kepada APBD atau keuangan daerah. Polemik THR PNS ini juga diungkapkan oleh Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan bahwa anggaran pada APBD Kota Surabaya sudah terplot secara rigid sehingga tertutup kemungkinan digunakan untuk pembiayaan untuk THR PNS Kota Surabaya. Selain itu, Risma menyebutkan bahwa untuk Dana Alokasi Umum (DAU) juga tidak cukup menutup jumlah yang harus dikeluarkan untuk THR Kota Surabaya.

“APBD Tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang digeser-geser pembangunan di Surabaya akan terganggu,” tandas Risma dalam wawancara di Balaikota, Kamis (7/6), dikutip dari Kumparan.

Baca juga: Risma Heran THR Dibayar APBD: “Mosok Ngono Rek”

Walaupun Risma membenarkan APBD Surabaya termasuk tinggi secara nasional, yakni Rp 9 triliun pada 2018, namun semuanya sudah dialokasikan penuh untuk pembangunan Surabaya.

Selanjutnya, terkait pernyataan pemerintah pusat yang menyinggung soal Dana alokasi umum (DAU) bisa menjadi sumber pembayaran untuk THR dibantah Risma. Risma menyatakan bahwa besaran DAU tidaklah terlalu banyak. Risma menegaskan bahwa DAU untuk gaji PNS saja sudah kurang, jadi bagaimana bisa membiayai pos lainnya, seperti untuk THR.

Risma memaparkan bahwa DAU Surabaya 2018 mencapai Rp 1,211 triliun, nilainya sama dengan DAU 2017 lalu. Sedangkan belanja pegawai tahun ini Rp 2,6 triliun. Jadi jelas, DAU tidak bisa digunakan untuk THR PNS.

Risma menyatakan bahwa dirinya tidak mau asal-asalan mencomot dana untuk menalangi THR PNS. Masing-masing pos tersebut sudah mendapat porsi anggaran. Kalaupun harus mencomot, anggaran itu harus melalui persetujuan DPRD Surabaya lebih dulu, tapi hal tersebut tidaklah memungkinkan karena waktu yang mendesak.

“Tapi tidak memungkinkan, apalagi kalau waktunya mendesak begini,” paparnya.

Sebagai informasi tambahan, belanja pegawai Kota Surabaya 28-30 persen dari APBD-nya. Nilainya mencapai Rp 2,6 triliun untuk tahun ini. Artinya, belanja pegawai mencapai Rp 216,7 miliar perbulan, jumlah yang setidaknya harus dipersiapkan Surabaya untuk membayar THR 18.970 PNS-nya.

Risma juga memaparkan tentang sisa dana yang memang setiap tahun ada, akan tetapi sisa dana tersebut nilainya sangat kecil. Tahun lalu saja hanya 8 persen dari APBD. Namun sudah habis untuk kebutuhan tidak terduga, semisal perbaikan infrastruktur.

JIka pada akhirnya PNS mendapat THR, Risma juga khawatir timbulnya polemik lebih paniang. Pertama, Pemkot Surabaya nombok belanja pegawai. Kedua, keputusan Pemkot bisa memantik kasak-kusuk ataupun kesenjangan pegawai honorer. Sebab, tenaga honorer otomatis tidak mendapat THR tersebut. Mereka tidak tercakup dalam surat edaran Mendagri. Padahal, aturan pemkot, honorer mendapatkan penghasilan pokok yang sama dengan PNS.

“Mereka bisa-bisa protes kalau PNS-nya dapat. Tapi guru-guru K-2, outsourcing tidak,” lanjutnya.