Rommy: Ini Risiko Jadi Jubir Terdepan Koalisi Indonesia Nasionalis-Religius Moderat

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi kasus yang menjeratnya, Rommy menilai hal tersebut sebagai salah satu risikonya menjadi juru bicara terdepan koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat.

“Kejadian ini juga menunjukkan, inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah. (Dan) dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan, sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan, sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat,” tuturnya dalam surat yang dibagikan kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

[read more]

Melansir Detik, Rommy membagikan surat tersebut saat dirinya hendak dibawa KPK untuk ditahan. Ia terlihat mengenakan rompi oranye, lengkap dengan kacamata hitam, dan senyum yang masih lebar saat duduk di dalam mobil tahanan. Rommy membagikan surat tersebut sesaat sebelum memasuki kendaraan.

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Rommy mengaku dirinya dijebak. Ia merasa niat baiknya saat menerima tamu di lobi hotel yang terbuka, menjadi sebuah kesalahan.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka, dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan penyelidik, Rommy memang sudah dibuntuti sejak beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, Rommy diketahui ditangkap oleh KPK di Hotel Bumi Surabaya, Jumat (15/3) kemarin. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang di lokasi sebanyak Rp 156.758.000.

Kini, Ketum PPP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

“Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[/read]