Berita  

Rompi Oranye Melekati Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo

Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Ngelmu.co – Rompi oranye telah melekati tubuh tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.

KPK mengungkap sejumlah barang bukti dari kasus bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing, salah satunya.

“Turut diamankan juga sejumlah uang, sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT [Rafael Alun Trisambodo] dalam safe deposit box di salah satu bank.”

“Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.”

Demikian pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga:

Safe deposit box diamankan beserta barang bukti lain yang ditemukan oleh penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, hingga rupiah.

Gratifikasi Rp1,3 M

Firli menyebut, Rafael menerima gratifikasi USD 90 ribu dari sejumlah wajib pajak, atas pengondisian dari temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael juga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME.

Rafael aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak, terhadap permasalahan pajak yang mereka alami.

“Jadi, RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan,” tutur Firli.

“Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak,” sambungnya.

“Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP,” imbuhnya lagi.

Baca juga:

Atas perbuatan tersebut, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya.

Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp15.000, nilai USD 90 ribu sama dengan sekitar Rp1,3 miliar.

@ngelmucoPotret tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo; ketika mengenakan rompi oranye.

♬ Backsound Musik Tegang – Faid rafanda

Peran Aktif Rafael

KPK, saat ini terus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan rekomendasi dengan PT AME,” ujar Firli.

“Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima tersangka RAT, sejumlah sekitar USD 90 ribu,” lanjutnya.

“Penerimaannya melalui PT AME, dan saat ini, pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” jelas Firli.

Rafael Alun Trisambodo adalah bekas Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Ia juga sempat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005, sebelum diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.