Ngelmu.co – Ronny Franky Sompie, yang harus dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly, pernah menerima tanda kehormatan bintang jasa utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernah Menerima Bintang Jasa dari Jokowi
Tepatnya, Kamis, 15 Agustus 2019 lalu, Mantan Kapolda Bali itu, menjadi salah satu dari 15 orang yang menerima tanda kehormatan bintang jasa utama.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 73/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019.
Ronny dinilai telah memberikan bantuan besar kepada negara, terutama dalam pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural ke luar negeri.
Dilansir Viva, Ronny menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 yang mengatur penundaan terhadap permohonan penerbitan paspor, serta pencegahan keberangkatan TKI nonprosedural, pada 2017 lalu.
Baca Juga:Â Setelah Didemo Warga Tanjung Priok, Yasonna Akhirnya Minta Maaf
Ia mengambil langkah tersebut, karena tak sedikit WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, di luar negeri.
Ronny, saat itu memberikan arahan kepada seluruh jajaran imigrasi, agar proaktif dalam melakukan pencegahan pengiriman TKI nonprosedural.
Sejak kebijakan itu diberlakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi pun mencatat, ada sebanyak 14.576 WNI yang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural, berhasil diselamatkan.
Dicopot Yasonna
Sementara Yasonna yang mencopot Ronny dari jabatannya, Selasa, 28 Januari 2020 lalu, menunjuk sementara, Jhoni Ginting—sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM—untuk menggantikan posisi tersebut.
Alasan pencopotan Ronny, berkaitan dengan kasus keterlambatan informasi keimigrasian Harun Masiku, di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.