Berita  

SAH! Berikut Daftar Baru Kursi Jabatan yang Boleh Diduduki TKA

Kursi Jabatan yang Boleh Diduduki TKA

Ngelmu.co – Setelah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 18 bidang usaha atau kursi jabatan yang boleh diduduki oleh TKA.

18 Kursi Jabatan yang Boleh Diduduki TKA

1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi

6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Pada kategori konstruksi, kursi jabatan yang boleh diduduki oleh TKA adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT.

Sementara Real estate, TKA boleh menjabat sebagai Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran, seperti dilansir Detik.

Sedangkan di dunia pendidikan Tanah Air, mereka bisa menduduki kursi Kepala Sekolah Menengah Atas, hingga guru di sejumlah mata pelajaran.

Di bidang usaha lainnya pun sama, kursi jabatan yang boleh diisi oleh TKA, setingkat dengan Manajer Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri, telah menandatangani beleid terkait, Selasa (27/8) lalu.

“Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan,” tuturnya, Rabu (4/9).

“Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku, izin mempekerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya,” pungkas Hanif.