Berita  

Said Iqbal Sebut ‘Keberanian’ Anies Naikkan UMP DKI 2022 Patut Diapresiasi

Said Iqbal Keberanian Anies

Ngelmu.co – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut ‘keberanian’ Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta pada 2022, patut diapresiasi.

“Kami apresiasi, [Anies] meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Sebuah keberanian yang patut diapresiasi.”

Demikian tutur Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu pada Sabtu (18/12/2021), seperti Ngelmu kutip dari kanal YouTube Bicaralah Buruh.

Said juga menilai, kenaikan tersebut akan memicu efek domino yang nantinya bakal menguntungkan pengusaha.

“Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi,” ujarnya.

“Buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesia mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur DKI,” sambung Said.

“Karena akan terjadi peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Itu yang akan menikmati pengusaha, tidak hanya buruh,” imbuhnya lagi.

Prediksi Said mengenai peningkatan daya beli imbas kenaikan UMP ini berdasarkan pernyataan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, bulan lalu.

“Kami di Bappenas, memperkirakan kalau UMP bisa naik 5 persen, itu akan memompa pengeluaran sampai Rp180 triliun.”

“Ini memberikan gambaran pertumbuhan konsumsi, setidaknya 5,2 persen.”

Demikian pernyataan Suharso dalam Talk Show Interaktif ‘Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasioal’, Jumat (26/11/2021) lalu.

Baca Juga:

Sebelumnya, Said sempat mengemukakan rencana mogok nasional jika upah minimum yang rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen, tidak direvisi.

Belakangan, pihaknya menunda rencana tersebut, lantaran menunggu janji Pemprov DKI merevisi UMP DKI 2022.

Tepatnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, inkonsitusional bersyarat.

Dalam vonis tersebut, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ataupun kebijakan turunannya yang berdampak luas, harus ditangguhkan.

Penetapan kenaikan UMP DKI 2022, sebelumnya berada di angka 0,8 persen.

Persentase tersebut merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021; turunan UU Cipta Kerja.

Padahal dalam lima tahun terakhir sebelum adanya UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen.

Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen, dan di tahun 2017-2020, UMP DKI naik 8-9 persen.

Sementara pada 2021, akibat hantaman pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.

Namun, teranyar adalah setelah direvisi, UMP DKI 2022 naik ke nominal Rp4.641.854.

Anies menilai jumlah tersebut layak bagi buruh, sekaligus terjangkau untuk pengusaha.