Saling Jawab KPK-PDIP soal Penyelidik ke Kantor DPP

Ngelmu.co – Saling jawab antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), masih terus berlanjut.

Semua berawal dari pernyataan politisi partai berlambang moncong putih, Masinton Pasaribu, yang menilai langkah tim penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP, bermotif politik.

“Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan, saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum,” tuturnya, seperti dilansir Detik, Ahad (12/1).

“Kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan, pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan,” lanjut Masinton.

Namun, ditemui di tempat berbeda, tudingan itu langsung dibantah oleh Plt Jubir KPK, Ali Fikri, yang menegaskan semua murni penegakan hukum.

“KPK itu salah satu penegak hukum, bekerja tidak ada motif lain, selain murni penegakan hukum,” kata Fikri, Ahad (12/1).

Menurutnya, KPK tak pernah bekerja di luar aturan hukum. Semua sesuai prosedur.

Penyelidik KPK, kata Fikri, sudah mengantongi surat tugas yang ditunjukkan kepada petugas keamanan di gedung DPP PDIP.

“Saat itu surat tugas ada, dan telah ditinjukkan kepada petugas pengaman gedung DPP PDIP. Jadi jelas, kedatangan tim penyelidik saat itu legal,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pun memberikan tanggapan atas pernyataan Masinton.

Sebaiknya, pinta Lili, KPK dibiarkan terlebih dulu untuk bekerja, menyelesaikan tugasnya.

“Sebaiknya biarkan KPK bekerja menyelesaikan semua pekerjaan yang sedang ditanganin,” ujarnya, Ahad (12/1).

“Biarkan KPK menyelesaikan pekerjaannya, agar semua masyarakat dapat melihat kasus ini dengan terang benderang,” sambung Lili.

Baca Juga: Dianggap Tak Resmi, KPK Tidak Diizinkan Geledah Kantor DPP PDIP

Sementara Masinton yang mengklaim partainya akan menghormati penangkapan terhadap Wahyu, menegaskan jika penegak hukum juga penting untuk menaati aturan.

“Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Masinton.

“Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat, Kompol Guntur Muhammad Thariq, membenarkan bahwa penyelidik KPK mendatangi gedung DPP PDIP, Kamis (9/1) lalu.

Menurutnya, penyelidik KPK dilarang masuk, karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut.

“Iya, tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam. Namun, memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa,” kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1).

Terlepas dari saling jawab KPK-PDIP, saat ini Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Harun Masiku dan Saeful, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keberadaan Harun yang masih dalam pencarian, membuat KPK meminta agar ia kooperatif dan menyerahkan diri.