Sanksi Berlapis 8 Hari Pasca Pembantingan

Sanksi Brigadir NP Jadi Bintara

Ngelmu.co – Brigadir NP harus menerima sanksi berlapis, delapan hari pasca dirinya membanting mahasiswa UIN Banten, MFA.

Bidpropam Polda Banten, menyebut, NP terbukti bersalah, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

NP selaku anggota Polresta Tangerang Polda Banten, membanting MFA, ketika tengah mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Lalu, pada Kamis (21/10) kemarin, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, menyampaikan pernyataan secara tertulis.

“Terhadap Brigadir NP, telah dengan sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri.”

“Sehingga Brigadir NP, diberi sanksi terberat secara berlapis,” jelas Shinto, mengutip akun Instagram resmi, @humaspoldabanten.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sanksi berat untuk NP, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari.

Bukan hanya itu, NP, juga menjalani mutasi bersifat demosi, yakni pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Jika sebelumnya ia menjabat sebagai Brigadir, kini NP, menempati posisi Bintara Polresta Tangerang, tanpa jabatan.

Ia juga mendapat teguran tertulis secara administrasi.

“Pemberian sanksi ini,” kata Shinto, “akan mengakibatkan Brigadir NP, tertunda dalam kenaikan pangkat.”

Begitu juga untuk mengikuti pendidikan lanjutan, NP, akan terkendala.

Menurut Shinto, baik Polda Banten dan Polresta Tangerang, telah melakukan persidangan terhadap NP.

Divisi Propam Mabes Polri pun langsung menyupervisi persidangan tersebut pada Kamis (21/10) sore.

Baca Juga:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) juga langsung memimpin jalannya sidang.

Ia berwenang penuh, lantaran putusan yang diberikan merupakan sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Masih menurut Shinto, sidang–yang juga dihadiri oleh korban pembantingan (MFA), serta tiga mahasiswa lain–berlangsung dari awal, sampai putusan dibacakan.

Di mana dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam itu, penuntut menyampaikan beberapa hal yang memberatkan.

Di antaranya, NP eksesif [melampaui kebiasaan, ketentuan, dan sebagainya], juga di luar prosedur.

NP juga menimbulkan korban, serta perbuatannya dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Namun, ada juga beberapa hal yang meringankan hukuman bagi NP, sebagaimana tutur pendamping.

Seperti yang bersangkutan mengakui sekaligus menyesali perbuatannya.

NP juga meminta maaf secara langsung kepada MFA selaku korban.

Lebih lanjut, NP juga dinilai telah 12 tahun mengabdi, tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.

Ia juga aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan.

NP yang masih relatif muda, juga memiliki istri serta tiga orang anak.

Selaku atasan langsung NP, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, membacakan sidang putusan.

“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten,” jelas Shinto.

“Dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kronologi Pembantingan

Pada Rabu (13/10) lalu, MFA–yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang–tengah menggelar aksi demo.

Tepatnya ketika hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Lalu, saat demo mulai tak terkendali, NP membanting MFA, sebagaimana terekam dalam sebuah video singkat.

Terlihat, bagaimana NP memiting leher MFA, sebelum menggiring yang bersangkutan.

Lalu, NP membanting MFA ke trotoar, hingga terekam bagaimana suara benturan cukup keras.

Seorang petuga lain yang mengenakan baju berwarna cokelat, kemudian juga terlihatmelayangkan kakinya ke arah MFA.

Setelah menerima berbagai kekerasan, MFA berkejang-kejang.

Rekaman video tak lagi memperlihatkan sosok NP, karena yang nampak justru sejumlah aparat kepolisian lain.

Mereka berupaya membantu MFA.

Setelah peristiwa, barulah NP meminta maaf–termasuk kepada keluarga korban–atas perlakuannya terhadap MFA.

Ia juga mengaku, siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

MFA yang menerima permintaan maaf NP, menekankan, bahwa ia tak akan melupakan kejadian pada Rabu (13/10) lalu.

Itu mengapa, ia benar-benar berharap, polisi dapat menindak NP, atas perilaku represif terhadapnya.