Berita  

Santer Dugaan Firli Bahuri Berupaya Jadikan Anies Tersangka, Benarkah?

Firli Bahuri Anies Tersangka

Ngelmu.co – Sebut saja Koran Tempo edisi 1 Oktober 2022, bertajuk ‘Siasat Firli Menjerat Anies‘.

Di sana, Ketua KPK Firli Bahuri, disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik, agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Ada keinginan untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai tersangka; sebelum partai politik mendeklarasikan yang bersangkutan, menjadi calon presiden 2024.

Satgas tim penyidik Formula E, memang telah melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Di mana hasil gelar perkaranya adalah kasus Formula E, belum cukup bukti untuk lanjut ke tahap penyidikan.

Sehingga KPK, akan meminta BPK untuk mengaudit kerugian negara; terkait penyelenggaraan Formula E.

Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Geisz Chalifah, tampak menanggapi kabar ini.

“Lembaga penegakkan hukum itu bernama KPK, yang saya beberapa kali, bahkan pernah tengah malam berada di sana, bersama masyarakat, untuk membela para komisionernya, dan perilakunya kini…”

Baca Juga:

Terpisah, Firli memgeklaim bahwa pihaknya, tidak berlaku beda dalam memproses penegakan hukum terhadap siapa pun.

Semua yang dilakukan oleh KPK, kata Firli, adalah bagian dari proses hukum.

Maka tidak seorang pun bakal menjadi tersangka, kecuali karena perbuatan atau keadaan; berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Firli juga bilang, KPK tidak pandang bulu. “Kerja KPK diuji di engadilan. Jadi, bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi.”

“Saya pastikan, bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum,” sebut Firli, Sabtu (1/10/2022).

Ia juga memastikan, KPK bekerja profesional, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Jika ada yang dianggap tidak pas, silakan menggunakan jalur hukum yang sudah tersedia.”

“Kita bekerja sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan UU KPK,” ujar Firli.

Ia juga membahas, bahwa bukti semua proses hukum yang terjadi di KPK, sama.

Sebab, sudah 106 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK; sejak 6 Januari sampai 25 September 2022.

Dengan syarat, prosedur, dan mekanisme yang sama.

“Jadi, kalau sekarang ada yang membangun opini, kita patut dan harus curiga,” ucap Firli.

“Jangan-jangan, dia bekerja sesuai pesanan dan mengikuti operator, atau bisa jadi mereka adalah pihak yang bertindak sebagai juru penyelamat dan operator…”

“Supaya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga bebas lepas dari jeratan hukum,” kata Firli.