Berita  

Sebut Koperasi Syariah 212 Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Minta Maaf

Koperasi Syariah 212 Tongam Lumban Tobing

Ngelmu.co – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta maaf kepada sedikitnya 35 koperasi yang terbukti legal. Sebab, sebelumnya Satgas Waspada Investasi OJK, menyatakan mereka sebagai pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal, lewat Google Playstore.

“Kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada koperasi tersebut, atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, seperti dilansir Tempo, Sabtu (30/5).

Permintaan maaf disampaikan secara langsung, saat rapat klarifikasi dengan puluhan koperasi tersebut, juga Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu.

Permintaan maaf juga disampaikan melalui surat, saat memberitahukan normalisasi 35 koperasi yang dimaksud.

Semua berawal, dari pernyataan Satgas OJK, soal adanya 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang menawarkan pinjaman online ilegal.

Di mana kegiatannya, dituding tak sesuai dengan prinsip perkoperasian, pada 22 Mei lalu.

Satgas OJK pun, meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk menutup 50 aplikasi tersebut.

Baca Juga: UAS, “Saya Bukan Penjahat

Namun, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, menegaskan jika sebagian besar dari 50 koperasi itu, legal.

Mereka membuat aplikasi di Playstore, hanya untuk melayani anggotanya masing-masing.

Pihak koperasi tidak melayani pinjaman online ke luar anggota, yang jelas dilarang, jika tidak terdaftar di OJK.

Tetapi Zabadi menyebut, puluhan aplikasi koperasi itu sudah telanjur diblokir oleh OJK.

Akhirnya, 36 koperasi di antaranya, mengadu kepada pemerintah, hingga di-adakan pertemuan antara pihak koperasi, kementerian, dan Satgas OJK.

Dari pertemuan yang dipimpin Zabadi, 35 koperasi bisa membuktikan, bahwa mereka legal, dan tidak memberikan pinjaman ke luar anggota.

Mereka pun dikeluarkan dari label ilegal OJK, Jumat (29/5).

Satgas Waspada Investasi serta Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah mengeluarkan siaran pers, soal normalisasi bagi 35 koperasi yang sempat dicap ilegal itu.

Koperasi Syariah 212, menjadi salah satu di antara 35 koperasi, yang dipulihkan statusnya oleh OJK.

Diketahui, koperasi ini lahir dari semangat aksi damai 212, dan diisi oleh sejumlah tokoh publik.

Aa Gym, menjadi anggota Dewan Penasehat dan ekonomi Islam, hingga Muhammad Syafii Antonio, sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus.

Sementara untuk produk dari koperasi ini adalah salah satunya Koperasi 212Mart, yang sudah memiliki ratusan gerai, di seluruh Indonesia.

Lantas, mengapa masih ada satu koperasi yang tetap diblokir? Alasannya, karena mereka melayani anggota di luar kota.

Padahal, pihaknya berstatus koperasi primer kabupaten kota. Artinya, hanya bisa melayani anggota di dalam kota tersebut (sesuai UU Perkoperasian).

Sedangkan lima koperasi lainnya, belum mengajukan protes atas label ilegal dari OJK.