Sekda DKI Tak Tahu Muncul NJOP Janggal di Pulau Reklamasi

Ngelmu.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini sedang berusaha membongkar dugaan korupsi di pulau-pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan karena polisi menduga ada pelanggaran ketika dilakukan penetapan NJOP  Pulau C dan D yang terlalu murah.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu diduga tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter. Jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Terkait NJOP yang tidak wajar ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menduga NJOP sebesar itu ditetapkan saat keadaan pulau masih kosong dan status pulau masih di moratorium.  Saat ini NJOP tersebut akan dievaluasi, karena setiap tahun nilainya bisa dievaluasi.

“Karena kemarin kan pulaunya masih kosong dan statusnya masih dalam moratorium, sekarang moratoriumnya sudah dicabut nanti  akan dilakukan evaluasi untuk penentuan NJOP berikutnya,” kata Saefullah di lapangan IRTI Monas, Jakarta, Jumat 10 November 2017. 

Sampai sejauh ini, Saefullah mengaku tidak tahu seluk beluk proses penetapan hingga saat itu bisa muncul angka pada NJOP senilai Rp3,1 juta.

“Belum tahu juga nih saya kenapa kesebut harga seperti itu. Kalau NJOP kan tiap tahunnya bisa dilaporkan evaluasi. Apalagi nanti kalau berubah statusnya evaluasi pasti dilakukan,” kata Saefullah.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kasus ini sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi juga sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepolisian juga telah meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.