Sempat Digadang-gadang, Hukuman Mati Tak Sentuh Maling Dana Bansos

Hukuman Mati Juliari Maling Dana Bansos

Ngelmu.co – Ketua KPK Firli Bahuri, sempat menggadang-gadang ancaman hukuman mati, bagi siapa saja yang korupsi di tengah bencana.

Maka seharusnya, koruptor dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, masuk daftar.

Sebab, per 13 April 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi menetapkan pandemi Covid-19, sebagai bencana nasional.

Sebagaimana tertuang pada Keppres RI 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Namun, maling dana bansos, beruntung. Pasalnya, hukuman mati yang sempat digadang-gadang itu tak menyentuh mereka.

Siapa mereka?

Dari sekian banyak nama, yang paling tersorot adalah bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Jauh dari Hukuman Mati

Meski jaksa KPK meyakini, Juliari, menerima suap bansos Covid-19 di Kemensos, sebesar Rp32,4 miliar, tetapi hukuman mati tetap tak mengendusnya.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat memutuskan, menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama.”

Begitu kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.”

Dalam persidangan, lanjut jaksa, Juliari, terbukti menerima fee, melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Juliari memerintahkan keduanya untuk memungut fee dari perusahaan yang mereka tunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19.

“Telah diperoleh fakta, adanya perbuatan Terdakwa, bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.”

“Telah menerima uang Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddantja.”

“Serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya.”

“Sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya.”

“Sebagai penyedia bansos Covid-19 2020, di Direktorat PSKBS Kemensos 2020,” jelas jaksa, M Nur Azis.

Juliari, sambung Azis, memerintahkan Adi dan Joko, untuk memungut fee Rp10 ribu per paket, ke penyedia bansos.

Lantas, ke mana larinya uang yang berhasil terkumpul? Juliari pakai untuk keperluan pribadi.

“Bahwa fee dari Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke, dan penyedia bansos lainnya, karena telah ditunjuk fee.”

“Perintah pengambilan fee atas perintah Saudara, untuk kumpulkan Rp10 ribu per paket bansos, guna kepentingan terdakwa.”

“Perintah tersebut adalah kaitan erat dengan penerimaan yang diterima Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ungkap jaksa.

Jumlah keseluruhan fee yang Juliari terima dari Adi dan Joko adalah Rp32,482 milIar.

Jaksa membeberkan, bahwa Adi dan Joko, menyerahkan fee tersebut ke Julari, lewat ajudan dan staf khususnya.

Mereka adalah Kukuh Ary Wibowo, Eko Budi Santoso, dan Selvy Nurbaiti.