Sempat Digadang-gadang, Hukuman Mati Tak Sentuh Maling Dana Bansos

Hukuman Mati Juliari Maling Dana Bansos

Protes Aktivis

Jaksa menyatakan Juliari, melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[Bunyi Pasal 12 huruf b: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000: b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya]

Dari penerapan pasal tersebut, jaksa KPK, tidak menuntut Juliari, dengan hukuman maksimal [penjara seumur hidup].

Padahal, selaku Mensos, Juliari punya tanggung jawab penuh terkait bansos Covid-19.

Itu mengapa pakar hukum tata negara, Feri Amsari, protes.

Ia menilai, seharusnya, jaksa KPK menuntut Juliari, dengan hukuman seumur hidup.

Guna memberi efek jera kepada pelaku korupsi yang memanfaatkan pandemi Covid-19.

“Sebenarnya, kalau korupsi terkait kebutuhan sosial masyarakat, apalagi di tengah pandemi, memang ancaman hukuman, minimal seumur hidup, atau hukuman mati.”

Begitu tegas Feri, Rabu (28/7) kemarin. Pasalnya, hukuman seumur hidup, pernah diterapkan di masa terpidana eks Ketua MK Akil Mochtar.

“Seingat saya, hukuman seumur hidup memang pernah diterapkan dalam kasus Akil Mochtar, misalnya,” jelas Feri.

“Dan itu, bagi saya, menjadi penting untuk kemudian timbul penjeraan bagi tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Baca Juga:

Feri juga menyayangkan, pencabutan hak dipilih Juliari hanya berlangsung selama 4 tahun.

Ia menilai, seharusnya, jaksa KPK menuntut pencabutan hak dipilih tersebut untuk 1 atau 2 periode politik.

“Lebih menarik, kalau sanksi menghilangkan hak politik, diganjar 1 periode hak politik, atau 2 periode politik,” tegasnya.

“Jadi, ia tidak akan dapat menggunakan hak politik,” sambung Feri.

“Termasuk di kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik, agar bisa 2 periode, dan itu berdampak betul bagi pelaku,” jelasnya.

Hukuman Terlalu Ringan

Pengamat tata negara, Bivitri Susanti, juga menilai hukuman terhadap Juliari, terlalu ringan.

Baginya, terdakwa pantas menerima tuntutan hukuman lebih berat.

“Tapi ‘kan ada hukuman pidana penjara maksimum 20 tahun,” tutur Bivitri. “Harusnya itu yang digunakan, yang semaksimal mungkin.”

Bivitri paham betul, pada akhirnya, hakim memutuskan. “Tetapi besarnya tuntutan jaksa, sangat penting, sebagai pertimbangan hakim dalam memutus nanti.”

“Dan juga merespons kemarahan masyarakat, bagi orang-orang seperti Juliari, yang keji sekali, mengorupsi bantuan dalam kondisi bencana seperti ini.”