Berita  

Sepekan Pasca Pilkada, Klaster COVID-19 Mulai Bermunculan

Klaster Zona Merah Pilkada 2020
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). KPU, menyiapkan satu bilik suara khusus di setiap TPS untuk pemilih bersuhu tubuh di atas 37 derajat, saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Ngelmu.co – Lewat dari sepekan pasca Pilkada Serentak 2020, zona merah penularan COVID-19 dan ‘klaster’ baru mulai bermunculan. Setidaknya, demikian kata seorang pejabat otoritas kesehatan lokal yang menyebut terjadi peningkatan risiko usai pencoblosan.

Meski sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut Pilkada 2020, tidak berpengaruh terhadap kenaikan kasus COVID-19.

“Tidak ada kaitan sebenarnya,” tuturnya, dalam rapat pemantauan pelaksanaan pencoblosan, Rabu (9/12) lalu.

Tetapi pada Senin (14/12) lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyampaikan hal berbeda.

Secara tertulis, ia, mengungkapkan jika pekan ini, Kabupaten Serang, masuk zona merah penularan.

Peningkatan risiko tersebut, menurut Ati, karena ‘dampak dominasi kasus positif dari klaster Pilkada’.

Walaupun ia menjelaskan, penularan pada ‘klaster’ tersebut tidak melulu terjadi di hari pencoblosan.

“Pilkada ‘kan ada prosesnya. Bukan hanya waktu pencoblosan saja,” ujar Ati, mengutip Tirto, Kamis (17/12).

Satgas COVID-19 Serang, mencatat adanya 1.047 kasus terkonfirmasi di hari pencoblosan.

Lalu, angka tersebut bertambah 190, sehingga menjadi 1.237, pada Senin (14/12).

Pada Rabu, 2 Desember–sepekan sebelum pencoblosan–tercatat 956 kasus terkonfirmasi, yang kemudian bertambah menjadi 1.047, di hari pencoblosan.

Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri, awalnya mencatat 3.037 kasus terkonfirmasi, sebelum bertambah menjadi 3.248, pada Rabu (16/12).

Sementara pada hari pencoblosan, terdapat 386 kasus kumulatif di Pandeglang, yang juga bertambah di tanggal 16 Desember, menjadi 492.

KPUD Tangsel, menggelar tes swab massal ke seluruh pegawai, setelah Ketua KPUD Tangsel, Bambang Dwitoro, yang terkonfirmasi COVID-19 [sehari sebelum pencoblosan], meninggal dunia pada Sabtu (12/12).

Sebelumnya, pada September lalu, Komisioner KPUD Tangsel, Achmad Mujahid Zein, serta seorang stafnya, juga terkonfirmasi COVID-19.

“Tangerang Selatan masih zona merah. Pandeglang dan Cilegon, pun penilaian zona risiko angkanya lebih kecil dibanding pekan lalu,” jelas Ati.

Sebagai informasi, semakin mengecilnya skor sama dengan semakin besarnya risiko.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Habiskan Rp586,7 Miliar untuk APD

Lanjut ke Jawa Timur (Jatim), terdapat empat daerah yang berubah warna risiko dari oranye menjadi merah.

Tiga di antaranya adalah Banyuwangi, Tuban, dan Kediri yang juga menggelar Pilkada.

Sementara Jember dan Kota Blitar, memang sudah menjadi zona merah, sejak hari pencoblosan.

Pada 12-13 Desember, terdapat penambahan 20 kasus di Blitar, yang 11 di antaranya merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) [sebelumnya reaktif tes rapid pra-pemungutan suara].

Namun, Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril, membantah munculnya klaster Pilkada.

Sebab, menurutnya, penyumbang kasus terbanyak dalam dua pekan terakhir adalah klaster keluarga, dengan 753 kasus. Disusul:

  • Klaster perusahaan [40 kasus],
  • Klaster pasar [30 kasus], dan
  • 26 klaster rumah sakit.

Maka totalnya menjadi 964 kasus yang diidentifikasi klasterisasinya.

Sementara lewat tanggal 9 Desember, di Jawa Tengah (Jateng), ada 14 daerah yang berubah menjadi zona merah, dan sembilan di antaranya menggelar Pilkada:

  1. Surakarta,
  2. Blora,
  3. Kebumen,
  4. Kendal,
  5. Rembang,
  6. Semarang,
  7. Sragen,
  8. Wonogiri, dan
  9. Wonosobo.

Begitu pun dengan Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasca pemilihan Gubernur, muncul empat zona merah baru di kabupaten:

  1. Kapuas,
  2. Seruyan,
  3. Gunung Mas, dan
  4. Barito Timur.

Pasca Pilkada, Jambi, Kerinci, dan Tebo, juga berubah menjadi zona merah.

Terjadi hal yang sama pada Kota Tarakan, usai pemilihan Gubernur Kalimantan Utara, dan Bengkulu Tengah [setelah pemilihan Gubernur Bengkulu}.

Sepekan setelah pencoblosan, Kota Palu dan Kabupaten Tabanan, juga berubah menjadi zona merah.

Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengaku belum menerima satu pun laporan munculnya klaster yang terkait dengan Pilkada Serentak 2020.

Maka ia, yang meminta waktu satu atau dua pekan ke depan untuk melakukan analisis, juga masih enggan berkomentar mengenai temuan di Banten.

“Hal ini bisa langsung ditanyakan langsung ke pihak Kadinkes Banten,” kata Wiku, mengutip Tirto, Rabu (16/12).

“Satgas melakukan analisis data nasional, kepada 309 kabupaten/kota yang melakukan Pilkada Serentak,” jelasnya.

Terlepas dari itu, Epidemiolog dari Universitas Muhammadiyah, Hamka Mouhammad Bigwanto, menilai, tidak perlu menunggu dua pekan untuk dapat menganalisis.

Pasalnya, sejauh ini, berdasarkan data dan penelitian, gejala muncul 2-3 hari setelah terinfeksi.

“Agak berlebihan kalau dibilang enggak ada klaster Pilkada sama sekali,” kata Bigwanto.

Ia, juga mengaku khawatir kapasitas tes di Indonesia, tidak mampu menjaring seluruh kasus pasca Pilkada.

Meskipun sejak 7-13 Desember, jumlah orang yang menjalani tes sudah mencapai 221.135 atau 82 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Indonesia, yakni 267 ribu orang per pekan.

Tetapi positivity rate di sini, masih menjulang sangat tinggi.

Seperti pada Rabu (16/12) lalu, dari 36.592 orang yang dites, 6.725 di antaranya positif.

Artinya, positivity rate mencapai 18,3 persen, jauh dari dari batas maksimal penetapan WHO, yakni 5 persen.

“Kemungkinan itu, kasus yang di bawah permukaan lebih banyak,” pungkas Bigwanto.