Berita  

Setahun Jokowi-Ma’ruf, Buruh-Mahasiswa Siap Aksi di Istana: Tuntutan Masih Sama

Setahun Jokowi Ma'ruf Buruh Mahasiswa Demo
Presiden Joko Widodo, berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebelum memimpin rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 21 November 2019. ANTARA/WAHYU PUTRO A

Ngelmu.co – Bertepatan dengan satu tahun Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (20/10) besok, elemen buruh dan mahasiswa, akan kembali bergerak.

Mereka akan melakukan aksi demonstrasi, di Istana Negara, dengan isi tuntutan yang masih sama.

“Iya, besok aksi di Istana Negara,” kata Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, seperti dilansir CNN, Senin (19/10).

“Tuntutan masih sama, pembatalan UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Perppu,” sambungnya.

Mereka, kata Nining, akan melakukan long march dari Universitas Indonesia (UI) Salemba, hingga Istana Kepresidenan Jakarta.

Para buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja, akan bergabung dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Tawakal, Din Syamsuddin Siapkan Koper Berisi Pakaian Hingga Al-Qur’an

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), juga akan turun ke lapangan.

Pasalnya, mereka kecewa dengan Jokowi, yang tidak mau bertemu langsung–menerima aspirasi–pada aksi sebelumnya.

Para mahasiswa, hanya ditemui oleh staf khusus presiden.

“Sekaligus bertepatan dengan satu tahun kerja Bapak Jokowi, Bapak Ma’ruf Amin,” akuan Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian.

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020,” imbuhnya.

Tuntutan mereka, lanjut Remy, juga masih sama, yakni mendesak Jokowi, mengeluarkan Perppu, guna mencabut UU Ciptaker, yang sudah disahkan DPR, Senin (5/10) lalu.

BEM SI, juga mengecam langkah pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan, serta suara rakyat, dan berbagai tindakan represif aparat kepada seluruh massa aksi.

“Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia, bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja, hingga dicabut dan dibatalkan,” tegas Remy.

Penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker, sudah menggema sejak RUU belum sah menjadi UU.

Namun, semakin muncul ke permukaan, sejak UU Ciptaker, resmi disahkan.

Di berbagai daerah, sejak 6-16 Oktober lalu, massa dari elemen buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil, terus melakukan aksi penolakan.

Sementara itu, saat ini, UU Ciptaker, telah diserahkan DPR kepada Jokowi.

Presiden ke-7 RI, itu tinggal menandatangani UU tersebut, sebelum diundangkan.

Tetapi jika Jokowi, enggan menandatangani, UU Ciptaker, akan tetap berlaku setelah 30 hari.