Berita  

Setelah Dilaporkan KNPI, Akankah Kasus Abu Janda Diproses?

Kasus Abu Janda

Ngelmu.co – DPP KNPI [Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia] resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Bareskrim [Badan Reserse Kriminal] Polri, atas cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Pertanyaannya, akankah kasus ini diproses?

DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1) kemarin, dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.

[Atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP].

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya,” kata Ketua Bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

“Bahwa, kami telah melaporkan akun Twitter, @permadiaktivis1, yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” imbuhnya, mengutip Detik.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya, tanggal 2 Januari, tahun 2021,” lanjutnya lagi.

Sebelumnya, Pigai menyindir mantan kepala BIN, AM Hendropriyono, dengan menanyakan kapasitas yang bersangkutan hingga mengancam eks anggota FPI.

“Ortu mau tanya. Kapasitas Bapak di negara ini sebagai apa, ya? Penasihat presiden, pengamat, aktivis? Biarkan diurus gen abad ke-21 yang egaliter, humanis, demokrat,” tulis Pigai.

“Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua. Sebabnya, Wakil Ketua BIN dan Dubes yang Bapak tawar, saya tolak mentah-mentah. Maaf,” sambungnya pada cuitan tersebut.

Baca Juga: DPP KNPI Tetap Melapor ke Polri Meski Abu Janda ‘Ancam’ Akan Laporkan Balik

Lalu, Abu Janda membalas kicauan Pigai, dengan menyebutkan rekam jejak Hendropriyono.

“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer,” jawab Abu Janda.

Namun, bukan sekadar itu, ia juga menanyakan kapasitas Pigai, sekaligus menyerang fisik yang bersangkutan.

“Kau Natalius Pigai, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?,” tulis Abu Janda.

Lemparan narasi kontroversial, memang menjadi kebiasaan Abu Janda. Jauh sebelum ini, sudah beberapa kali, ia melakukan hal serupa.

Selain soal Pigai, teranyar, Abu Janda juga menyebut Islam, sebagai agama pendatang yang arogan di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat.”

Sebelum KNPI, setidaknya sudah ada empat pihak yang melaporkan Abu Janda ke polisi, karena beragam kasus. Di antaranya:

14 November 2018

Pada 14 November 2018, Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir, melaporkan Abu Janda ke ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penghinaan bendera Tauhid.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dugaannya, Abu Janda melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

30 November 2019

Belum selesai kasus dugaan penghinaan bendera Tauhid, pada 30 November 2019, Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi, melaporkan Abu Janda ke polisi, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Kala itu, Abu Janda menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam, sementara gurunya adalah Ustaz Maaher.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.

Kasus berlanjut hingga tanggal 4 Juni 2020. Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporanya.

Namun, setelah itu, tidak nampak lagi proses dari laporan tersebut.

10 Desember 2019

Sementara IKAMI [Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia] melaporkan Abu Janda, karena telah menyebut teroris memiliki agama, yakni Islam.

Laporan masuk pada 10 Desember 2019, dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

9 Juli 2020

Sultan Pontianak ke-9, Syarif Machmud Melvin Alkadrie melaporkan Abu Janda ke Polda Kalimantan Barat.

Dengan laporan bernomor STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, kanal YouTube Agama Akal TV menjadi terlapor.

Kasus berawal ketika pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan dan menimbulkan polemik.

Saat itu, dalam kanal YouTube Agama Akal TV, AM Hendropriyono memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II.

Di mana Hendropriyono menyebut yang bersangkutan sebagai keturunan Arab, dan sempat terlibat gerakan separatis APRA, pada 1950-an.

Abu Janda ikut berkomentar dan bertanya lewat akun media sosialnya, “Apakah Sultan Hamid II pahlawan, atau pengkhianat?”

Kembali ke DPP KNPI yang tetap melaporkan Abu Janda, meski yang bersangkutan ‘mengancam’ akan melaporkan balik.

“DPP KNPI, resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes POLRI,” demikian pernyataan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, pada akun Twitter-nya, @harisknpi, Kamis (28/1).

“Insya Allah, kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI,” sambung cuitan tersebut.