Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine

Ngelmu.co – Sebelumnya, diketahui bahwa Mawardi Ali mewajibkan para pramugari di setiap maskapai untuk mengenakan hijab ketika penerbangan rute Aceh Besar. Surat edaran itu bernomor 451/65//2018 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, 18 Januari 2018.

Surat tersebur dikeluarkan Mawardi dengan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam dan Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Setelah itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mengeluarkan himbauan dalam rangka untuk menegakkan syariat islam di daerah tersebut. Kali ini, Pemerintah Aceh Besar melarang masyarakatnya untuk merayakan valentine day, yang diperingati setiap 14 Februari.

Mawardi menyatakan dalam himbauan bahwa perayaan hari kasih sayang (valentine day) tersebut bukan budaya yang harus diperingati kaum pemuda di Aceh, khususnya Aceh Besar. Oleh karena itu pihaknya melarang keras perayaan hari valentine day karena bertentangan dengan syariat islam.

“Dan haram hukumnya untuk dirayakan,” kata Mawardi dalam surat yang ditandatangani pada Kamis, 09 Februari 2018 lalu tersebut seperti yang dilansir oleh okezone.

Dalam surat yang bersifat penting itu juga menyebutkan bahwa perayaan valentine day atau hari kasih sayang itu betentangan dengan syariat islam, dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam.

Surat himbauan tersebut juga telah disebarkan kepada seluruh kepala desa, camat, kepala sekolah, dan pengelola hotel, cafe dan restaurant dalam wilayah Aceh Besar untuk tidak merayakan hari kasih sayang dan juga tidak memberi tempat (memfasilitasi) bagi siapa pun untuk merayaakan valentine day.

Mawardi juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila menemukan warga yang merayakan valentine day. Selain itu, Mawardi juga meminta kepada seluruh ustadz maupun tokoh agama di Aceh Besar untuk menyampaikan nasihat dan menerangkan tentang bahaya perayaan hari valentine.

”Kepada satpol PP dan WH dan para camat di lingkungan kebupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh,” tambah Mawardi dalam surat seperti yang dilansir oleh okezone.

Terkait dengan surat himbauan tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Syarbaini mengaku bahwa sudah menerima surat himbauan tersebut. Pihaknya akan mematuhi himbauan tersebut demi menegakkan syariat islam di Aceh Besar.

”Iya kita sudah menerima suratnya hari ini (12/2). Intinya tidak boleh ada satu pun perayaan pada tanggal 14 nanti. Semua larangan sudah ada dalam surat himbauan itu,” ungkap Syarbaini, seperti yang dilansir oleh okezone.