Berita  

Siap-siap! Ini Daftar Tarif yang Akan Naik

Daftar Tarif

Ngelmu.co – Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024, akan segera dimulai. Menjadi perhatian banyak pihak, karena ada beberapa kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Seperti daftar tarif yang akan naik berikut ini:

Daftar Tarif Iuran BPJS kesehatan

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta, dan akan mulai berlaku, pada 1 Januari 2020 mendatang, dengan rincian:

Iuran para Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Di mana, besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI, dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD), dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, awalnya besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh pemerintah, dan 2 persen ditanggung oleh yang bersangkutan.

Diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh pemerintah, dan 1 persen ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah, dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

Diubah menjadi 5 persen dari total upah, dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Daftar Tarif Peserta Mandiri:

  • Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
  • Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
  • Kelas 1: naik 100 persen, yakni dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

Harga Rokok Naik 35 Persen

Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Keputusan ini disampaikan melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.

“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai, dan 35 persen dari harga jualnya, yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu,” tuturnya, seperti dilansir CNBC.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan Menkeu merupakan harga rata-rata.

Kenaikan HJE rokok, kata Deni, secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran, saat cukai rokok berlaku, meski sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisarannya.

Listrik 900 VA

Pemerintah juga sudah sepakat untuk menghapus subsidi pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA, mulai tahun depan.

Di mana imbasnya, para pelanggan tersebut akan dikenakan penyesuaian tarif, per tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Abumanan.

Kebijakan ini dilakukan, agar subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Subsidi hanya akan dicabut pada pelanggan 900 VA yang masuk kategori rumah tangga mampu saja.

“PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi ‘kan susah selama ini, karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan, 900 VA dicabut, kecuali yang masuk dalam keluarga miskin,” kata Djoko.

“450 VA juga campur, ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA,” imbuhnya, Rabu (04/09).

Grab dan Gojek CS

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online, di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019 lalu.

Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, yakni tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub), dan tarif tidak langsung yang ditentukan oleh Grab dan Gojek, di mana besarnya tidak boleh lebih dari 20 persen dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000.

Parkir DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta juga akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor, tahun ini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil, minimal Rp3 ribu/jam dan maksimal Rp12 ribu/jam.

Sedangkan untuk motor, minimal Rp2 ribu/jam dan maksimal Rp6 ribu/jam.

Lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah lokasi yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta, akan dibahas lebih lanjut.

Daftar Tarif Tol

Terbaru adalah kenaikan tarif 13 ruas tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, akan mengumumkan kenaikan ruas tol yang mulai berlaku di akhir 2019.

Berdasarkan jadwal dua tahunan, seharusnya akan ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun.

“Besok siang ada press conference,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, seperti dilansir CNBC, Senin (30/09).

Dari 13 ruas itu, sebagian sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Ia berpesan, agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

“Yang sudah itu Tol Jakarta-Tangerang, sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan, kita lihat situasi di masyarakat, ya,” lanjutnya.

Secara total, ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun, 18 ruas tol itu sifatnya masih pengajuan.

Saat ditanya berapa ruas tol pasti yang akan naik akhir tahun ini, Danang menegaskan, ruas-ruas yang mengalami kenaikan, juga karena adanya penggabungan tarif.

  1. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
  2. Tangerang (Cikupa)-Merak
  3. Jagorawi
  4. Kertosono Mojokerto
  5. Makassar seksi IV
  6. Cikampek-Palimanan
  7. Gempol-Pandaan tahap I
  8. Surabaya-Mojokerto
  9. Palimanan-Kanci
  10. Semarang Seksi A-B-C
  11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
  12. Pondok Aren-Serpong
  13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  14. Ujung Pandang seksi I&II
  15. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
  16. Surabaya-Gempol
  17. Pasirkoja-Soreang
  18. Surabaya-Gresik