Berita  

Sikap Majelis Ulama Aceh terhadap Logo Halal Kemenag

Ulama Aceh Logo Halal

Ngelmu.co – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menetapkan sikap terhadap logo halal baru yang diterbitkan BPJPH [Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal] Kementerian Agama (Kemenag).

Sikap tersebut diambil, karena MPU Aceh, memiliki kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan.

Berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal.

“Misalnya, kalau UMKM Aceh, cukup dengan logo kita sendiri,” tutur Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Selasa (15/3/2022).

“Ada aturan yang membenarkan hal itu. Kita bisa membuat sertifikasi halal,” sambungnya.

“Kita masih pakai logo halal sendiri,” imbuhnya lagi, mengutip CNN Indonesia.

Menurut Tgk Faisal, dalam sertifikasi halal di Aceh, pihaknya punya kewenangan khusus.

Maka tidak serta-merta mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat RI.

Jadi, kata Tgk Faisal, logo halal baru, tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan, dan kosmetik di Serambi Mekkah.

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita, ya, jadi terserah kita di Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tgk Faisal, bilang, kalau ada produk luar Aceh–yang telah beredar–menggunakan logo halal terbaru, juga tidak masalah.

“Logo halal nasional, kalau yang sudah beredar di Aceh, ya, tidak masalah,” sebutnya.

@ngelmuco Ramai soal #logohalal baru. #TikTokBerita #Ngelmuco ♬ Berita Kepada Kawan – Ebiet G. Ade

Baca Juga:

Sebelumnya, BPJPH Kemenag menerbitkan label halal baru, dan memberlakukannya secara nasional.

Penetapan label halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Label halal tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan, pemberlakuan logo halal baru membuat label halal yang diterbitkan oleh MUI, secara bertahap, dinyatakan tidak berlaku lagi.