Berita  

Sikap Mathla’ul Anwar atas ‘Masuknya’ Materi Sexual Consent di PKKMB

Mathla'ul Anwar Sexual Consent PKKMB

Ngelmu.co – PBMA telah menyatakan sikap, sehubungan dengan ‘masuknya’ materi sexual consent–kebebasan melakukan perzinaan asal ada persetujuan kedua belah pihak–yang disampaikan kepada mahasiswa baru UI, dalam Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKBM) 2020.

Berikut 13 poin yang disampaikan oleh Pengurus Besar Mathla’ul Anwar. Selengkapnya:

1. Sexual consent adalah paradigma feminisme liberal barat yang justru memberi justifikasi untuk menerabas batas-batas norma kita, sebagai bangsa yang menghormati norma agama dan budaya ketimuran.

2. Pendekatan sexual consent adalah pengajaran yang sangat berbahaya.

Sebab, dalam pendekatan sexual consent, tidak memandang penting, hukum halal-haram dalam agama.

Mengabaikan pula norma-norma hukum, ataupun menerabas nilai nilai kepantasan.

Di mana hanya mementingkan persetujuan kedua belah pihak–consent–untuk melakukan aktivitas sexual.

3. Konsep pendidikan seksual berdasarkan persetujuan [consent], justru telah membuka ruang bagi kebebasan seksual.

Pasalnya, menekankan pemahaman bahwa aktivitas seksual yang benar adalah yang berdasarkan kesepakatan, suka sama suka.

Tanpa memedulikan legal atau tidaknya hubungan seksual tersebut.

4. Pendekatan sexual consent telah dikritisi dan ditentang oleh berbagai lembaga yang peduli terhadap institusi keluarga di seluruh dunia.

5. Seharusnya, pendidikan seksual lebih menekankan pada pengajaran mana yang boleh dan tidak, dalam bingkai norma hukum dan agama.

Bukan sekadar consent–persetujuan–kedua pihak, yang menimbulkan sikap permisif terhadap perilaku seks bebas.

Sehingga materi pencegahan kekerasan seksual lebih komprehensif, tidak parsial.

6. Pendidikan seksual, seharusnya menekankan pada pendekatan preventif, yakni mengajarkan ‘safe behaviour’, kepada anak didik.

Agar mereka mampu mengenali, mengidentifikasikan, situasi pun kondisi.

Termasuk perilaku yang tidak aman, yang bisa mengundang kejahatan seksual, dan mekanisme pelaporannya.

Termasuk di dalamnya mengajarkan cara mencegah dan menghindari tindakan seksual menyimpang, seperti LGBT, juga perzinaan.

Baca Juga: Sexual Consent, Propaganda Kebebasan Zina

7. Pendekatan preventif juga lebih efektif, karena bisa menumbuhkan perilaku ‘active caring’ di lingkungan sekolah pun masyarakat.

Sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang sudah mengakar dalam budaya Indonesia.

8. Semestinya, pencegahan kekerasan sekual, tidak menekankan pada bingkai pendekatan sexual consent.

Tetapi bisa menggunakan pendekatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, norma-norma agama dan budaya Indonesia.

9. Mengimbau pihak Direktorat Kemahasiswaan Universitas dan sekolah, pun lembaga pendidikan, dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi kepada mahasiswa baru.

Sehingga, tidak membuat mahasiswa dan orang tua siswa-mahasiswa, resah serta khawatir dengan materi yang disampaikan.

10. Mengimbau seluruh stakeholders pendidikan–termasuk pemerintah–agar mencegah masuknya paradigma sexual consent dalam berbagai kebijakannya.

Di mana pendekatan tersebut sudah ditolak dan dikritisi oleh berbagai lembaga yang peduli terhadap institusi keluarga, di seluruh dunia.

11. Meminta pihak Universitas Indonesia (UI), untuk segera menghapus dan menarik materi presentasi ‘Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Sexual’, yang disampaikan oleh Puska Gender UI, kepada mahasiswa baru, dalam program PKKBM 2020.

Sebelumnya, dimuat di kanal YouTube resmi milik Direktorat Kemahasiswaan UI.

12. Mengimbau pihak UI, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada mahasiswa dan keluarga mahasiswa baru khususnya, dan masyarakat umum.

13. Hal tersebut di atas, sebagaimana pengakuan yang dirilis mantan Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Prof Dr Kamarudin Hidayat.

Bahwa Materi ‘Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Sexual’, memang ada penekanan muatan pendekatan sexual consent.

Sebelumnya, Kamarudin, membenarkan adanya pendekatan sexual consent, dalam program PKKMB 2020, yang disampaikan oleh Puska Gender UI.

“Itu benar. Saya, menyaksikan langsung bahwa ada materi itu yang dimuat di akun YouTube resmi, milik Direktorat Kemahasiswaan UI,” tegasnya, Senin (21/9).

Selengkapnya: Mantan Direktur Kemahasiswaan Benarkan soal Materi Sexual Consent di PKKMB UI