Berita  

3 Siswa Penganut Saksi Yehuwa Tak Naik Kelas 3 Kali, Ini Kata KPAI

Siswa Penganut Saksi Yehuwa

Ngelmu.co – Tiga siswa SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tiga kali gagal naik kelas.

Tepatnya pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020, dan 2020/2021.

Mereka adalah adik-beradik, yakni M (14), kelas 5 SD; Y (13), kelas 4 SD; dan YT (11), kelas 2 SD.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima aduan dari orang tua siswa pun buka suara.

Sebab, dari laporan yang pihaknya terima, ada dugaan, ketiga siswa tidak naik kelas lantaran kepercayaan yang mereka anut, Saksi Yehuwa.

“Orang tua korban membuat pengaduan ke KPAI,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangannya, Ahad (21/11/2021), mengutip Kumparan.

“Dan atas pengaduan tersebut, KPAI segera melakukan koordinasi dengan Itjen Kemendikbud Ristek, untuk pemantauan bersama ke Tarakan,” imbuhnya.

Sekolah menyampaikan tiga alasan berbeda yang menyebabkan M, Y, dan YT tidak naik kelas.

Tahun Ajaran 2018/2019

Pada tahun ajaran 2018/2019, pihak sekolah menyebut M, Y, dan YT tidak naik kelas karena tidak hadir tanpa alasan [selama lebih dari tiga bulan].

Kenyataannya, ketiga anak tersebut tidak hadir lantaran dikeluarkan dari sekolah, dan baru boleh kembali belajar setelah penetapan PTUN Samarinda.

Pada 15 Desember 2018, sekolah resmi tidak mengizinkan M, Y, dan YT mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Lalu, pada 16 April 2019–melalui penetapan PTUN Samarinda [putusan sela]–ketiga anak dikembalikan ke sekolah, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sehingga pada kenaikan kelas tahun ajaran 2018/2019, ketiganya tinggal kelas.

Pada 8 Agustus 2019, Putusan PTUN Samarinda, membatalkan keputusan sekolah.

Pasalnya, sekolah terbukti melanggar hak-hak anak atas pendidikan serta kebebasan melaksanakan keyakinannya.

Mengeluarkan M, Y, dan YT dari sekolah, menghukum mereka, serta menganggap pelaksanaan keyakinannya sebagai pelanggaran hukum, tidak sejalan dengan perlindungan konstitusi atas keyakinan agama dan ibadah.

Hal ini juga dinilai sebagai bentuk intoleransi di lingkungan pendidikan. Maka PTUN memutuskan, mengembalikan M, Y, dan YT ke sekolah.

“Meski hak-hak ketiga anak atas keyakinan beragama dan pendidikan dihormati dan diteguhkan di PTUN, sehingga mereka kembali ke sekolah, tetapi mereka diperlakukan secara tidak adil, karena tidak naik kelas untuk alasan yang tidak sah,” jelas Retno.

Tahun Ajaran 2019/2020

Pada tahun ajaran 2019/2020, pihak sekolah memutuskan M, Y, dan YT tidak naik kelas karena tidak memiliki nilai pelajaran agama.

Kenyataannya, sejak ketiga anak kembali ke sekolah [melalui putusan PTUN Samarinda], M, Y, dan YT tidak mendapat akses kelas pendidikan agama Kristen [yang disediakan sekolah].

AT [orang tua ketiga siswa] telah berulang kali meminta agar anak-anaknya mendapat akses pelajaran agama Kristen.

Tujuannya tak lain supaya M, Y, dan YT dapat naik kelas. Namun, menurutnya, pihak sekolah mempersulit akses dengan berbagai syarat [yang tidak berdasar hukum].

Sekolah terus membiarkan keadaan ini hingga akhir tahun ajaran, sehingga ketiganya kembali tidak naik kelas [karena tidak punya nilai pelajaran agama Kristen].

“Selama tahun ajaran 2019/2020, Bapak AT terus berupaya meminta agar ketiga anaknya diberikan akses pendidikan agama dari pihak sekolah.”

“AT tidak pernah menolak kelas agama Kristen tersebut, bahkan memintanya,” kata Retno.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa sekolah mensyaratkan agar AT, mendapat rekomendasi dari Bimans Kristen Kota Tarakan.

Tujuannya supaya ketiga anak punya akses belajar pelajaran agama Kristen.

Hal yang dilakukan oleh Bapak Tunbonat, sampai mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Nomor B.017/KK.34.03/6/BA.03/01/2020 tanggal 3 Januari 2020.

Baca Juga:

Guru Pendidikan Jasmani dan Pembimbing Pendidikan Agama Kristen SDN 051, Ibu DR, juga bicara.

Ia mengakui bahwa sejak awal tahun 2019, AT, sudah terus menemuinya untuk memohon, agar ketiga anaknya mendapat pelajaran agama di sekolah.

Namun, DR keberatan, lantaran ada perbedaan akidah serta ajaran antara keyakinannya dengan apa yang dianut oleh ketiga siswa.

Oleh karena ketiadaan pelajaran agama, Sidang Jemaat Kristen Saksi-Saksi Yehuwa Tarakan, pernah mengeluarkan surat.

Tertanggal 20 Juli 2021, menerangkan bahwa selama tahun ajaran 2019/2020, M, Y, dan YT belajar Agama di tempat ibadahnya.

Namun, hal yang dapat dipertimbangkan sebagai sumber pendidikan agama dari lembaga masyarakat [non-formal] itu diabaikan oleh pihak sekolah.

Sekolah tetap memutuskan ketiga anak tersebut tidak naik kelas.

“Sekolah telah melanggar hukum, dengan sama sekali tidak memberikan pelajaran agama.”

“Menetapkan syarat-syarat yang tidak berdasar hukum, serta mempersoalkan keyakinan agama dari ketiga anak,” ujar Retno.

“Sekolah bukan hanya tidak mampu memberikan pendidikan agama dari guru yang seagama bagi ketiga anak tersebut, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangan.”

“Namun, dengan aktif menghalangi ketiga anak mendapatkannya,” beber Retno.

PTUN Samarinda, pada kasus kedua ini juga memutuskan bahwa sekolah keliru.

Tampak bahwa diskriminatif melatarbelakangi tindakan sekolah yang tidak menghormati hak ketiga anak atas keyakinan agama, dan pendidikan yang berkelanjutan.

Sekolah pun mengajukan banding atas keputusan PTUN, dan sekarang tengah dalam proses Kasasi.

Meskipun tahun ajaran 2019/2020 berakhir, M, Y, dan YT masih belum naik kelas.

Tahun Ajaran 2020/2021

Pada tahun ajaran 2020/2021, pihak sekolah memutuskan M, Y, dan YT tidak naik kelas karena nilai pelajaran agama mereka rendah.

Ketiganya memang mendapat akses pelajaran agama [karena permohonan orang tua], tetapi M, Y, dan YT mendapat nilai rendah, sehingga kembali tidak naik kelas.

Aduan menyebut bahwa mereka mendapat paksaan untuk menyanyikan lagu rohani, meski sang guru tahu bahwa itu tidak sesuai dengan keyakinan mereka.

Jelas, M, Y, dan YT tidak bisa melakukannya, sehingga mendapat nilai rendah, dan lagi-lagi gagal naik kelas.

Jadi, sejak awal tahun ajaran, ketiganya masih tidak mendapat akses pelajaran agama.

Baru pada 25 Maret 2021 [setelah surat permohonan orang tua pada pada 17 Maret 2021, agar anaknya diberikan pelajaran agama Kristen oleh sekolah] ketiganya mendapat izin mengikuti pelajaran agama dengan Ibu Deborah.

Lalu, pada 6 Mei 2021, orang tua memohon anaknya mengikuti ujian susulan tengah semester 1 dan akhir semester 1.

Hal ini dimohonkan, karena M, Y, dan YT baru mendapat akses pelajaran agama, setelah semester 1 berlalu.

Sehingga perlu ujian susulan, agar tidak ada alasan bagi ketidaknya tidak naik kelas lagi.

Pada 21 Juni 2021, setelah berbagai komunikasi, akhirnya ketiga anak pun mendapat kesempatan ujian susulan.

Selanjutnya, 24 Juni 2021, untuk ujian praktik pelajaran agama, anak-anak diminta menyanyikan lagu rohani.

Namun, karena tidak sesuai dengan keyakinannya, ketiga anak menawarkan lagu rohani lain, sesuai dengan Alkitab, tetapi sekolah menolak.

Komunikasi mengenai hal ini terus berlanjut melalui WhatsApp. Namun, hasilnya, M, Y, dan YT kembali tidak naik kelas.

Akhirnya, pada 31 Juli 2021, rapot ketiganya terbit, dan mereka mendapatkan itu setelah beberapa pekan tahun ajaran baru dimulai.

M, Y, dan YT tidak boleh masuk kelas, dan kembali tidak naik kelas.

Upaya belajar ketiganya–mengerjakan tugas dan menghadiri kelas–semuanya sia-sia.

Tak lain karena mereka mempertahankan dan menjaga keyakinan, mengenai lagu rohani.

Sekolah pun dinilai mengabaikan semua itu, bahkan tidak mempertimbangkan sama sekali keyakinan serta ibadah M, Y, dan YT, atas lagu rohani.

Temuan KPAI

KPAI memberi kesimpulan dari kejadian ini. Hasilnya, sekolah diduga kuat melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundangan.

Berikut 5 poin di antaranya:

  1. Menghalangi ketiga anak mendapatkan pendidikan agama yang seagama, padahal Undang-Undang menetapkan hal ini sebagai hak dasar dari peserta didik;
  2. Mempersulit ketiga anak untuk mendapatkan pendidikan dasar, padahal UU menetapkan tanggung jawab negara untuk memberikan akses seluas-luasnya atas pendidikan, bukan mempersulitnya;
  3. Tidak mempertimbangkan dampak permanen atas mental dan motivasi belajar siswa, padahal UU menetapkan tanggung jawab negara untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan;
  4. Tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama ketiga anak di lingkungan pendidikan SDN 051;
  5. Menghambat tumbuh kembang ketiga anak, padahal hak tumbuh kembang merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin hukum, dan diimplementasikan dari program pendidikan yang berkelanjutan, bukan mengulangnnya terus hingga tiga tahun. Tidak ada alasan yang urgen atau mendesak, hingga membuat ketiga anak tinggal kelas terus.

Atas dasar dugaan berbagai pelanggaran itu, Itjen Kemendikbud Ristek bersama KPAI, akan melakukan pemantauan langsung ke Tarakan [pada 22-26 November 2021].

Tim Pemantauan akan bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari orang tua pengadu, dan ketiga siswa.

Termasuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Inspektorat Kota Tarakan, dan LPMP Kalimantan Utara.

“Itjen Kemendikbud Ristek juga sudah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Tarakan untuk difasilitasi rapat koordinasi sekaligus FGD dengan seluruh instansi terkait, di Kantor Wali Kota.”

“Termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan rehabilitasi psikologis terhadap ketiga anak korban,” pungkas Retno.