Soal Cawapres Jadi Pejabat BUMN, Pakar Hukum Tata Negara: Jika Benar, Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi

Ngelmu.co – Di Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempertanyakan jabatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kubu petahana, KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Dan menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi sebagai Cawapres.

“Mengenai klaim BPN bahwa Ma’ruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi, dan bisa Pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan,” tulis @ReflyHZ, Selasa (11/6).

Diskualifikasi yang dilakukan MK terhadap salah satu Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dijadikan contoh oleh Refly.

“Berdasarkan pengalaman MK ‘kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi, maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan, ya didiskualifikasi tahun 2008. Dalam konteks ini, ya paling diskualifikasi (juga bisa terjadi) terhadap Ma’ruf Amin,” terangnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana yang memimpin Tim Kuasa Hukum 02, mendatangi MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

“Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. (Sebab), menurut informasi yang kami miliki, Calon Wakil Presiden (Ma’ruf Amin) dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada (dalam struktur jabatan). Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p (UU Pemilu),” ujarnya, Senin (10/6), seperti dilansir dari RMOL.

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali, dan kami memastikan dan meyakini, kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius,” pungkas Bambang.