Berita  

Soal Lampu Motor, Istana: Presiden Tak Bisa Disamakan dengan Rakyat

Ngelmu.co – Menanggapi gugatan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa disamakan dengan rakyat.

Ia menyatakan demikian, dengan alasan melihat dari sisi keamanan. Menurut Ngabalin, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan, sehingga tak akan membahayakan pengguna jalan lain.

“Kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU di-hadirkan untuk setiap orang, agar tidak menimbulkan masalah,” tuturnya, seperti dilansir Detik, Sabtu (11/1).

Ngabalin juga menuturkan, dibawa-bawanya Presiden Jokowi ke dalam judicial review, merupakan hal yang tidak tepat

“Jangan lupa, alasan utama di dalam UU, kenapa lampu dinyalakan di siang hari, untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion, dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ngabalin mengapresiasi Eliadi dan rekannya, Ruben, yang dinilai telah menggunakan jalur konstitusional.

“Artinya, yang ingin diajukan, kenapa penting lampu dinyalakan di siang hari, sementara di siang hari tidak nyala juga tidak apa-apa. Poin ini menurut saya menjadi penting bagi mereka. Karena itu, kita apresiasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Lampu Motor Jokowi Pernah Tak Nyala, Mahasiswa Maju ke MK Usai Ditilang

Namun, Eliadi tetap tak setuju dengan pernyataan Ngabalin, yang mengatakan presiden tak bisa disamakan dengan rakyat.

Sebab, menurut Eliadi, undang-undang berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

Eliadi dan Ruben, Foto: Yogi-detikcom.

“Sebenarnya presiden itu juga merupakan rakyat ya, artinya undang-undang itu berlaku untuk semua rakyat, tidak terkecuali Jokowi,” tegas Eliadi, Sabtu (11/1).

Maka ketika Ngabalin mengatakan, ada perbedaan terhadap Jokowi, ia menilai hal tersebut telah melanggar asas Undang-Undang Dasar (UUD) terkait kesamaan dalam hukum.

“Berarti telah melanggar asas yang ada di UUD kita Pasal 27 kesamaan di mata hukum,” sambungnya.

“Seharusnya, Pak Jokowi sebagai pemimpin, harus memberikan contoh kepada rakyat, bahwa walaupun dia presiden, tetap taat kepada hukum,” pungkas Eliadi.