Berita  

Soal RUU Cilaka, Mahfud Tegaskan PP Tak Bisa Ubah UU: Mungkin Salah Ketik

Soal RUU Cilaka, Mahfud Tegaskan PP Tak Bisa Ubah UU: Mungkin Salah Ketik

Ngelmu.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan hal berbeda dengan salah satu pasal yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja—sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)—di mana pemerintah pusat disebut memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ia menegaskan, undang-undang tak bisa diubah pun diganti menggunakan PP.

“Kalau lewat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bahwa undang-undang diganti dengan Perpu sejak dulu bisa,” kata Mahfud, di Depok, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Senin (17/2).

“Sejak dulu sampai kapanpun bisa, tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden), itu tidak bisa,” imbuhnya.

Pasal yang dimaksud, tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan, Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang:

Pasal 170 ayat (1)

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”

Pasal 170 ayat (2)

“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 170 ayat (3)

“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.”

Baca Juga: Warganet Ingatkan Mahfud MD yang Bahas soal Hukum Islam Modern

Lebih lanjut Mahfud yang mengatakan, PP tidak bisa digunakan untuk mengganti ketentuan dalam undang-undang. menduga adanya kesalahan ketik dalam RUU Ciptaker.

“Mungkin itu keliru ketik, atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu, nanti disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan,” tuturnya.

Mahfud yang enggan berkomentar lebih jauh, mengaku akan mengecek dan mempelajari terlebih dahulu isi pasal yang ditanyakan.

“Prinsipnya begini, tidak bisa sebuah undang-undang diubah dengan PP atau Perpres, kalau dengan Perpu bisa,” ujarnya.

“Bahwa perubahan kalau untuk Perpu konsultasi dulu (ke DPR), bisa iya bisa tidak. Coba nanti di-cek dulu, saya nanti saya cek, besok tanyakan lagi,” pungkas Mahfud.