Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas Karena Terbukti Tak Bersalah

Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas Karena Terbukti Tak Bersalah

Ngelmu.co – Sofyan Basir kini bisa bernafas lega. Pasalnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero ini, divonis bebas terkait dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dalam persidangan yang digelar oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas Karena Terbukti Tak Bersalah

Divonis Bebas

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakin ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti yang dilansir dari Liputan6.com, sesaat sebelum menghadapi sidang putusan, ia sempat berharap agar dirinya divonis bebas dalam kasus yang menjeratnya itu.

“Yang terbaik, bebas,” ujar Sofyan singkat.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, ia dituntut lima tahun penjaga dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kendati demikian, tuntutan lima tahun dari jaksa KPK terhadap Sofyan Basir bukan tanpa sebab.

Dianggap Memfasilitasi

Eks Dirut BRI itu dianggap turut memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha, Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pembahasan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir diduga mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independet Power Producer (IIP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantukan kepada Sofyan Basir.

Tindakan lainnya yang dinilai turut membantu terjadinya suap adalah penandatanganan surat persetujuan. Padahal, sebelumnya surat itu ditandatangani, materi harus dirapatkan dengan jajaran direksi lain di PLN.

Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.

Baca Juga: Komedian AS Steve Harvey Akui Negaranya Salah Paham Tentang Islam
Baca Juga: Kepastian Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Mulai Menuai Kekecewaan

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. ‎Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.