Berita  

Sorak-sorai ke Arah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Ngelmu.co – Sorak-sorai terdengar ketika Putri Candrawathi–yang baru saja memasuki ruang sidang–menghampiri sang suami, Ferdy Sambo.

Sambo dan Putri menjadi terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), hari ini, hendak menghadirkan 13 saksi.

Namun, yang hadir dalam persidangan hanya 10 saksi.

Adapun Sambo yang mengenakan kemeja putih, memasuki ruang sidang pada pukul 10.22 WIB.

Seperti biasa, Sambo membawa buku catatan berwarna hitam.

Setibanya di lokasi, Sambo menyapa awak media, tetapi tidak menyampaikan satu kata pun.

Tidak lama setelahnya, giliran Putri yang memasuki ruang sidang.

Jika sang suami terlihat memakai kemeja putih, Putri juga demikian. Ia mengenakan pakaian serba putih.

Setelah masuk dan menyatakan kesiapan untuk menjalani sidang di hadapan majelis hakim, Putri berjalan ke tempat duduknya.

Di saat melewati Sambo, Putri langsung salam dan memeluk suaminya tersebut.

Sambo juga langsung memeluk sang istri.

Kemesraan pasangan terdakwa ini terekam dalam hitungan detik.

Sebab, setelahnya, Putri langsung duduk di kursinya sebagai terdakwa.

@ngelmuco Sorak-sorai terdengar ketika #PutriCandrawathi yang baru saja memasuki ruang sidang, menghampiri sang suami, #FerdySambo. #Sambo dan #Putri menjadi #terdakwa dalam #sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri #JakartaSelatan ♬ Memandangmu – Happy Asmara

Lantas, siapa saja 10 saksi yang hadir di persidangan hari ini? Mereka adalah:

  1. Alfonsius Dua Lureng (sekuriti);
  2. Abdul Somad (asisten rumah tangga);
  3. Marjuki (sekuriti kompleks);
  4. Diryanto alias Kodir (asisten rumah tangga);
  5. Adzan Romer (ajudan);
  6. Prayogi Iktara Wikaton (sopir);
  7. Farhan Sabilillah (anggota Polri);
  8. Susi (asisten rumah tangga);
  9. Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti); dan
  10. Daden Miftahul Haq (ajudan).

Baca Juga: