Berita  

Sudah 6 Negara Menutup Pintu untuk Indonesia

Negara Tutup Pintu Indonesia
Wisatawan mengenakan alat pelindung di Bandara Changi, Singapura. Foto: Reuters/Edgar Su

Selain Indonesia, Oman, menangguhkan penerbangan dari Singapura, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei Darussalam.

Mengutip Oman Airports, negaranya juga melarang kedatangan warga dari negara lain, jika mereka melewati sembilan negara di atas [selama 14 hari sebelum permohonan memasuki Oman].

Hanya warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka yang dibebaskan dari penangguhan ini.

Lebih lanjut, seluruh penumpang yang boleh masuk ke Oman, harus mematuhi beberapa aturan.

Seperti melakukan tes PCR–setibanya di Oman, menjalani karantina selama sepekan, dan melakukan tes PCR pada hari kedelapan.

Mereka juga harus mengenakan gelang Tarassud+.

Arab Saudi

Sementara Pemerintah Arab Saudi, sudah sejak Februari lalu, mengeluarkan larangan sementara terhadap penerbangan dari 20 negara.

Indonesia menjadi salah satu negara penerima larangan yang berlaku sejak Rabu, 3 Februari 2021.

Selain Indonesia, Arab Saudi juga melarang penerbangan dari:

  • Argentina,
  • Uni Emirat Arab,
  • Jerman,
  • Amerika Serikat,
  • Irlandia,
  • Italia,
  • Pakistan,
  • Brazil,
  • Portugal,
  • Inggris,
  • Turki,
  • Afrika Selatan,
  • Swedia,
  • Switzerland,
  • Prancis,
  • Lebanon,
  • Mesir,
  • India, dan
  • Jepang.

Namun, pelarangan tidak berlaku bagi warga negara Saudi, diplomat, dan praktisi kesehatan–beserta keluarganya–meski harus menjalani karantina [14 hari].

Hong Kong

Pemerintah Hong Kong juga melarang seluruh penerbangan dari Indonesia, masuk ke wilayah mereka, pada Juni 2021.

Aturan ini berlaku sejak Jumat (25/6), pukul 00.00 waktu setempat.

Kebijakan tersebut merupakan buntut dari adanya beberapa penumpang penerbangan asal Indonesia, yang positif Covid-19 [berdasarkan hasil tes, setelah mendarat di Hong Kong].

“Mulai pukul 00.00, tanggal 25 Juni, semua penerbangan penumpang dari Indonesia, akan dilarang mendarat di Hong Kong.”

Demikian pernyataan resmi pemerintah Hong Kong, Kamis, 24 Juni 2021.

Seiring dengan kebijakan tersebut, otoritas Hong Kong, juga menetapkan Indonesia, dalam kategori negara A1 [berisiko tinggi penularan Covid-19].

Adapun negara lain yang juga masuk kategori itu [dan dilarang penerbangannya mendarat di Hong Kong] adalah:

  • India,
  • Nepal,
  • Pakistan, dan
  • Filipina.

Taiwan

Pekerja imigran Indonesia, bahkan, tidak mendapat izin untuk memasuki Taiwan, sejak Desember 2020.

Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC), pada 4 Desember 2020, mengumumkan keputusan tersebut.

Kebijakan diambil, berdasarkan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah setempat juga sempat meragukan kredibilitas hasil tes Corona yang dirilis oleh Indonesia.

Baca Juga:

Pertambahan kasus positif serta kematian akibat Covid-19 di Indonesia, bukan tidak mungkin, membuat daftar negara yang menutup pintu, bertambah.

Filipina, menjadi salah satu negara yang mengungkapkan potensi ini.