Berita  

Sultan Yogya Izinkan Buruh-Mahasiswa Demo Omnibus Law Ciptaker

Sri Sultan Izinkan Demo Tolak Omnibus Law

Ngelmu.co – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengizinkan para buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil, menggelar aksi demonstrasi, menolak UU Omnibus Law Ciptaker, yang puncaknya akan berlangsung pada hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ia, hanya mengimbau agar aksi unjuk rasa pun mogok nasional tersebut, dilakukan dengan tertib.

“Kalau itu aspirasi, silakan saja, tetapi yang tertib, supaya tidak menimbulkan masalah,” tutur Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (5/10), seperti dilansir CNN.

Ketertiban, lanjutnya, sangat penting diterapkan, guna menghindari kemungkinan buruk di tengah pandemi COVID-19.

Aksi penolakan ini berkaitan dengan pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU, oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10) lalu.

Dalam Rapat Paripurna–yang dipercepat dari jadwal sebelumnya–itu, tujuh fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, NasDem, PAN, dan PKB, menyatakan setuju.

Hanya dua yang dengan tegas menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Jababeka, 3 Mahasiswa UPB Kritis

Tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Serikat Pekerja, pun akan terus menyuarakan penolakan mereka.

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta, juga mengomentari pengesahan Omnibus Law Ciptaker, yang terkesan terburu-buru.

“Bentuk pemufakatan jahat antara pemerintah dan oligarki.”

“Ini merupakan strategi negara, untuk menekan akumulasi massa dalam penolakan RUU Cipta Kerja.”

Demikian disampaikan Humas ARB Yogyakarta, Lusi, secara tertulis, Selasa (6/10).

Salah satu indikasinya adalah surat edaran tertutup–tanpa publikasi–atas nama Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR RI, tertanggal 29 September 2020.

Isi surat menyampaikan, bahwa sidang paripurna untuk pengesahan Omnibus Law tersebut, memang akan digelar pada 5 Oktober 2020.

Belum lagi, sambung Lusi, terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Di mana intinya, berisi pengerahan fungsi intelijen, serta pelarangan demonstrasi, dan mogok kerja para buruh, sebagai bentuk protes terhadap Omnibus Law, pada 6-8 Oktober 2020.

“Itu (pelarangan) merupakan bentuk represifitas dan pelanggaran HAM,” tegas Lusi.

Mengingat, UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 telah mengakomodasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.