Berita  

Susi Air Dikeluarkan Paksa oleh Satpol PP, Bu Susi: Kuasa, Wewenang Begitu Hebatnya

Susi Air Dikeluarkan Paksa oleh Satpol PP, Bu Susi: Kuasa, Wewenang Begitu Hebatnya

Ngelmu.co – Tiga pesawat milik Susi Pudjiastuti, yakni Susi Air, dikeluarkan secara paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kabupten Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu (2/2/2022) pagi.

Pengusiran Susi Air, dilakukan oleh puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal tersebut diketahui dari video yang dibagikan oleh Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti.

“Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita.” tulisnya.

“Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltra.” ujar Susi.

Susi tak menyangka, jika pesawat yang telah meyalani selama kurang lebih 10 tahun itu, justru dikeluarkan secara paksa karena kuasa dan wewenang.

“Kuasa.. Wewenang.. Begitu hebatnya.. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltra yang sulit dijangkau, ternyata..”

 

Dibenarkan oleh Nadine Kaiser

Kejadian memilukan di dunia peberbangan ini pun juga dibenarkan oleh Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air. Ia mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti dan kronologi pengeluaran maskapai secara paksa.

Menurutnya, Susi Air telah menyewa hanggar tersebut, selama lebih dari 10 tahun.

“Kami sudah mengontrak hanggar Malinau ini selama 10 tahun lebih. Kontrak kami habis akhir Desember 2021 dan kami sudah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021,” kata Nadine.

Padahal, tim Susi Air, juga telah berkomunikasi dengan Bupati Malinau tekait pengajuan perpanjangan hanggar tersebut.

“Tahun kemarin kita bersurat untuk memperpanjang kontrak untuk 2022. Tapi permintaan ditolak.” jelas Nadien.

Namun, pihak Pemda mengatakan, bahwa pihak Susi Air tidak pernah melakukan perpanjangan kontrak.

“Kok sekarang pihak Pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. Informasi yang didapat tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain,” sambung putri Susi Pudjiastuti yang merasa aneh dengan sikap Pemkab Malinau ini.

Maskapai Susi Air, berkepentingan dengan hanggar Malinau karena untuk tahun 2022 ini, maskapai tersebut mendapatkan kontrak untuk penerbangan reguler dan perintis untuk Kaltra, termasuk Malinau. Begitupun dengan tahun-tahun sebelumnya, Susi Air juga mendapatkan kontrak yang sama.

“Seharusnya kontrak hanggar ini diperpanjang untuk mendukung penerbangan yang dilakukan Susi Air,” ujar Nadine.

Kontrak hanggar Malinau, kata Nadine, selama ini memang diperbarui tiap tahun.

“Karena kontrak penerbangan perintis itu diputuskan oleh pemerintah juga setiap tahun. Dan kami sudah mengontrak hanggar ini sudah 10 tahun lebih,” kata Nadine yang sangat kecewa dengan pengusiran maskapai tersebut dari hanggar Malinau.

Adapun tiga maskapai yang dikeluarkan secara paksa, di antaranya berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.

Ia berharap, tiga maskapai tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam hanggar karena ini terkait dengan keamanannya.

“Ada regulasi di aviasi, terkait quality and safety bahwa bila pesawat dikeluarkan dari hanggar harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena sparepart ini menyangkut keselamatan,” kata dia.

Baca Juga: Dokumen Susi Jadi Bungkus Gorengan, Camat Hingga Kemendagri Bilang Apa?