Berita  

Tak Ada Satu pun Isu Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ngelmu.co – Memasuki periode kedua Presiden Joko Widodo, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu nampaknya masih menjadi PR yang belum terselesaikan. Namn demikian Menko Polhukam Mahfud MD beranggapan tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi di era Presiden Joko Widodo.

“Coba lihat di era Pak Jokowi, sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM,” kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis lalu (12/12/19).

Mahfud kemudian menjelaskan perbedaan pelanggaran HAM dengan kejahatan kriminal. Menururtnya kasus-kasus yang menimbulkan korban tewas tak otomatis disebut pelanggaran HAM, namun kejahatan.

“Pelanggaran HAM by law menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Itu pelanggaran HAM,” ungkapnya.

“Bila misalnya tentara ngamuk karena istrinya diselingkuhi, itu bukan pelanggaran HAM. Itu kriminal, dan itu banyak. Ada juga polisi diamuk oleh rakyat, itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat, itu bukanlah pelanggaran HAM. Yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan,” tutur Mahfud.

Termasuk kasus kerusuhan 21-22 Mei yang menewaskan 9 orang dan dianggap pelanggaran HAM, menurut Mahfud adalah kasus kriminal.

“Yang 22 Mei jangan bilang pelanggaran HAM, kalau itu justru polisi yang diserang kan? Anda tahu kan sudah ada videonya, sudah tahu polisi diam terus dilempar, diajak berkelahi,” tambah eks ketua MK tersebut.

“Ini bukan pelanggaran HAM yang terencana, karena mereka yang menyerang. Mari nanti kita lihat pengadilan. Pengadilan yang masih berjalan sudah dibilang pelanggaran HAM itu dulu deh saya mau ada tamu,” pungkas Mahfud.

Menurut Mahfud, sampai saat ini setidaknya ada 11 kasus HAM yang masih menjadi tanggung jawab negara untuk diungkap yang keseluruhannya terjadi sebelum rezim era Jokowi.

“Masih ada 11 kasus di Indonesia berdasar hasil yang diolah di sini baik dari Komnas HAM maupun kita dan dalam 11 kasus itu semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi,” ungkap Mahfud.

Adapun 11 kasus pelanggaran HAM yang dimaksud Mahfud itu yakni penculikan dan penghilangan orang secara paksa i997-1998, tragedi Semanggi I dan II 1998-1999, tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999, peristiwa Wasior 2001, kasus Wamena 2003, tragedi Jambu Keupok Aceh 2003, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1986, pembantaian Talangsari 1989, tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, dan juga penembakan mahasiswa Trisakti 1998.

Walaupun tergolong perkara lama yang terus menerus menjadi warisan, Mahfud menyatakan Presiden Jokowi memastikan untuk mengusut tuntas satu persatu pelanggaran HAM itu.

“Harus diungkap dong. Kan sudah diungkapkan bahwa semua kan harus diungkap. Semua berjalan secara hukum yang belum mari kita selesaikan,” pungkas Mahfud.