Berita  

Tak Kooperatif, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK!

Mardani Maming KPK

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu; Mardani H Maming.

Bukan tanpa alasan. Namun, karena tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu itu tidak kooperatif.

“Benar, hari ini, 25 Juli, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta.”

“Dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.”

Demikian penuturan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022), seperti Ngelmu kutip dari Detik.

Ia juga menyampaikan bahwa KPK, telah mengirim surat panggilan kedua kepada Maming.

Agar yang bersangkutan hadir pada Kamis, 21 Juli 2022. Namun, Maming tidak juga hadir.

“Tersangka tidak kooperatif,” ujar Ali, yang kemudian menegaskan bahwa praperadilan yang tengah berlangsung, tidak akan menghentikan proses hukum.

Ali menjamin, KPK akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” sebutnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK juga mencekal politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mardani Maming, untuk keluar negeri.

Keputusan tersebut berkaitan dengan status hukum Maming yang sudah menjadi tersangka.

Berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maka KPK pun mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk atas nama Mardani H Maming, kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan bukan cuma berlaku terhadap Maming, tetapi juga untuk Rois Sunandar H Maming.

Sebab, Rois adalah adik dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Detailnya, KPK mencegah Maming dan Rois untuk bepergian ke luar negeri; selama enam bulan.

Terhitung sejak 16 Juni 2022, sampai dengan 16 Desember 2022; demi kelancaran penyidikan.