Tak Sesuai Janji, THR dan Gaji ke-13 Tahun ini Diperkirakan Molor

Ngelmu.co – Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pejabat negara, nampaknya harus bersabar untuk menanti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas. Karena kebijakan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu, tampaknya akan molor dari perkiraan awal.

Semua berawal dari surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Senin (13/5), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keberatannya atas pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.

Pihaknya pun melayangkan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Setelah dilakukan pencermatan, khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari APBD, diatur dengan Peraturan Daerah, akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR yang dimaksud, tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden,” begitu bunyi kutipan surat yang ditandatangani oleh Tjahjo tersebut.

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia berjanji akan mencairkan dana THR kepada seluruh PNS, di akhir Mei 2019, tepatnya sebelum cuti bersama.

“THR tetap dilakukan, nanti Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan, pembayaran sebelum lebaran. Nanti kalau tanggal 5 Juni lebaran, maka ada libur bersama di akhir Mei. Maka dibayarkan sebelum libur bersama itu,” pungkasnya, Selasa (19/3).

Namun, kenyataannya THR dan gaji ke-13 itu tak akan cair secepat yang dijanjikan.

“Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Tjahjo, seperti dilansir dari RMOL.

Ia pun berharap, Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP bisa direvisi.