Berita  

Tanggapan Moeldoko Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Sehat Itu Mahal

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ngelmu.co – Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mendapat tanggapan dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Menurutnya, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan di semua kelas sangat mendesak.

Sehat itu Mahal

Selain sebagai langkah penyelamatan lembaga tersebut, kenaikan iuran juga disebut Moeldoko, juga berperan untuk menyadarkan masyarakat, jika sehat itu mahal.

“Saya tak ingin ada istilah kesehatan itu murah. Sehat itu mahal. Kalau sehat itu murah, orang nanti menyerahkan ke BPJS. Mati nanti BPJS,” tuturnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, seperti dilansir Tempo, Selasa (6/8) lalu.

“Semua kelas (akan naik). Karena antara jumlah urunan dengan beban yang dihadapi oleh BPJS, tidak seimbang, sangat jauh,” imbuhnya.

Kantor Staf Presiden, kata Moeldoko, selama ini kerap menerima berbagai persoalan terkait BPJS Kesehatan.

Maka, ia menilai pencanangan ini sebagai hal yang sangat wajar. Karena tahun ini pun, BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit.

Sementara Sri Mulyani mengusulkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat, dengan rincian:

  • Kelas 1, dari Rp80.000 menjadi Rp160.000
  • Kelas 2, dari Rp51.000 menjadi Rp110.000
  • Kelas 3, dari Rp25.500 menjadi Rp42.000

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Rencananya Diberlakukan per Januari 2020

Hal ini dsampaikan oleh Sri Mulyani, dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa (27/8) kemarin. Ia mengaku, usulan tersebut lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kenaikan iuran perlu dilakukan, untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan, yang diperkirakan membengkak hingga Rp32,8 triliun, di tahun ini.

“Untuk 2020, kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan,” tutur Sri Mulyani.

Sementara itu, khusus usulan kenaikan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), diberlakukan per Agustus 2019 ini.

“Saya usulkan PBI pada Agustus 2019 ini bisa naik. Nantinya ini ditanggung dulu oleh pemerintah pusat, sampai Desember 2019, pemerintah daerah mulai tahun depan,” pungkasnya.

Begitupun pada kelompok lain, kenaikan tersebut juga akan bersamaan dengan kenaikan iuran untuk Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.

Untuk iuran PPU Badan Usaha, sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, angka ini naik dari yang sebelumnya berada di Rp8 juta.

Sedangkan iuran PPU Pemerintah, sebesar lima persen dari penghasilan (take home pay), dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.