Berita  

Tanggapan Publik Atas Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Penangkapan Zaim Saidi

Ngelmu.co – Publik menanggapi penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, Selasa (2/2) dini hari lalu, sekaligus penyitaan ratusan koin milik yang bersangkutan, oleh Bareskrim Polri.

Salah satu sindiran datang Ridwan Hanif, melalui cuitan di akun Twitter-nya, @ridwanhr, Rabu (3/2) kemarin.

“Kemarin knalpot bekas adv dibeli temen gue, bayarnya pake jasa service motor,” tulisnya di awal kicauan.

“Ngeri juga kalau dilaporin karena transaksi menggunakan knalpot bekas, bukan Rupiah,” sambung Ridwan.

Sementara soal alat transaksi–koin–ia mencuitkan, “Di Bali sering banget nemu tulisan ‘we accept Bitcoin, Wepay, Alipay’, dkk.”

Lantas, sebenarnya apa itu Bitcoin, WePay, hingga Alipay?

Mengutip Merdeka, Bitcoin merupakan mata uang digital–buatan sosok misterius, Satoshi Nakamoto–nama samaran–Januari 2009 lalu.

Bitcoin menjanjikan biaya transaksi yang lebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional.

[Dioperasikan oleh otoritas terdesentralisasi, tidak seperti mata uang yang dikeluarkan pemerintah].

Bukan fisik, Bitcoin hanya berupa saldo yang tersimpan di buku besar publik dengan akses transparan.

Perlu penegasan, Bitcoin juga tidak terbit atau mendapat dukungan dari bank pun pemerintah.

Berlanjut ke WePay. Dirintis sejak 2008 silam, ketika belum ada sistem yang aman untuk menyalurkan uang.

Setelah beberapa tahun menegosiasikan kontrak, menyesuaikan dengan aturan yang ada, serta mengintegrasikan sistem perbankan, WePay punya berbagai layanan.

Mengutip duniafintech.com, WePay menyediakan platform pembayaran–bertransaksi lebih cepat.

Akun penggunanya dapat digunakan untuk berbagai aplikasi, antara lain:

  • Penagihan elektronik dan pengumpulan data tagihan;
  • Kemampuan menerima metode berbagai pembayaran (cek, kartu kredit, dan cek elektronik);
  • Pembayaran tagihan secara online;
  • Transfer elektronik, dan
  • Kartu debit WePay itu sendiri.

Sementara Alipay merupakan dompet digital milik raksasa e-commerce Cina, Alibaba–yang bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), sejak Rabu (23/12/2020) lalu.

Kerja sama yang memungkinkan pengguna Alipay, jika berkunjung ke Indonesia, dapat melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS di merchant BRI.

Para penggunanya juga bisa menikmati pengalaman pembayaran digital dari ponsel mereka, demikian mengutip Kontan.

Dalam kerja sama ini, BRI, juga bermitra dengan PT QFPay Technology Indonesia [sebagai penyedia pendukung (system integrator) untuk mengintegrasikan sistem BRI dan Alipay].

Selain sudut pandang Ridwan, yang paling menyita perhatian publik adalah berita di tahun 2019 lalu.

Ketika PT China Life Insurance Indonesia (CLII), meluncurkan asuransi dwiguna individu pertama, dalam mata uang renminbi atau yuan, di pasar asuransi jiwa Indonesia.

Produk CLII Privilege Insurance Plan merupakan strategi dari induk usahanya, untuk mendukung proses internasionalisasi mata uang renminbi.

Produk asuransi tersebut juga berbeda dari sisi pembayaran premi, yakni dibayarkan secara tahunan.

Minimal, premi yang dibayarkan adalah 50 ribu yuan.

Nasabah Indonesia yang hendak membeli produk ini tersebut, dapat menggunakan mata uang rupiah–nantinya dikonversikan menjadi yuan.

Baca Juga: Jelaskan Alat Tukar di Pasar Muamalah, Zaim Saidi: Tak Ada Relevansinya dengan UU Mata Uang

Kembali ke penangkapan Zaid Saidi, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, membenarkannya.

“Benar [ditangkap],” tuturnya, mengutip Detik, Rabu (3/2) kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti, di antaranya:

  • 3 Keping koin 1 Dinar
  • 1 keping koin ¼ Dinar
  • 4 keping koin 5 Dirham
  • 4 keping koin 2 Dirham
  • 34 keping koin 1 Dirham
  • 37 keping koin ½ Dirham
  • 22 keping koin 3 Fulus
  • 977 keping koin 2 Fulus

Penyidik juga menyita meja, kursi, serta barang-barang dagangan, berupa buku.

Video viral terkait transaksi di Pasar Muamalah juga disita.

Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Zaim menjelaskan alat tukar yang digunakan untuk bertransaksi di Pasar Muamalah Depok.

Itu mengapa, ia menilai, hal ini tidak ada relevansinya dengan Undang-undang Mata Uang.

Berikut penjelasan Zaim, selengkapnya:

Alhamdulillah, karena sedang viral, makin banyak orang menanyakan dan ingin memiliki uang emas dan perak, serta fulus tembaga.

Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun, umumnya tak paham. Termasuk narasumber yang harusnya menjelaskan.

Baik, saya akan jelaskan dari satu aspek. Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Jadi, itu bukan legal tender. Jadi, tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender, jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing. Arab atau bukan.

Di pasar kami, uang-uang kertas macam itu, justru diharamkan. Adapun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah:

    • Perak,
    • Emas,
    • Fulus.

Adapun terma dirham dan dinar, tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.

Mithqal sama dengan dinar, sama dengan 4.25 gram. Jadi, uang 1 emas adalah 4.25 gram emas, 22K, [maka] 0.5 emas adalah uang emas 2.125 gram, dan seterusnya.

Dirham sama dengan 14 Qirath, sama dengan 2.975 gram, [maka] 0.5 dirham sama dengan 7 qirath, sama dengan 1.4875 gram, dan seterusnya.

Adapun fulus, penjelasannya, ya, alat tukar recehan.

Jadi, dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah.

Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya, boleh saja.

Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak. Titik.

Dari telaah kita, yang membuat video yang viral itu, rupanya BuzzeRp. Jadi wajar saja isinya ketululan dan pitnah.

Tapi itu jalan Allah untuk membuat orang sejagad lebih paham dan mencari dinar dan dirham, serta fulus.

La ilaha illaallah Muhammad Rasulullah.

Sementara terkait penangkapannya, Zaim, memohon doa agar Allah memberi kekuatan:

Mohon doa kepada semuanya, agar Allah memberikan perlindungan-Nya dan pertolongan-Nya kepada hamba-Nya.

Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran.

La haula wa la quwwata illa billah. Hasbunallah wa ni’mal wakil. Aamiin ya Robbal Alamin.

Saya harus pamit dalam segala bentuk komunikasi pada semua, mulai malam ini. Ini terakhir saya ada akses berkomunikasi.

La ilaha illaallah Muhammad Rasulullah.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan Zaim, sebagai tersangka.